Komisi II DPR Nilai Hasyim Asyari Berpeluang Masuk KPU
Editor
Budi Riza
Rabu, 13 Juli 2016 20:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II yang membidangi masalah pemerintahan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rambe Kamarul Zaman, menilai Hasyim Asyari memiliki kans besar untuk mengisi kekosongan anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum. Kekosongan ini terjadi setelah Husni Kamil Manik, bekas Ketua KPU, meninggal setelah sakit pada pekan lalu. Nama Hasyim berada di posisi kedelapan dalam uji kepatutan dan kelayakan DPR pada 2012.
Namun, Rambe menilai Hasyim tidak lantas langsung mengisi posisi yang ditinggalkan Husni. "Kekosongan itu harus diputuskan oleh presiden dan harus melalui surat keputusan presiden," kata Rambe di Jakarta, Rabu, 13 Juli 2016. Dia meminta presiden cepat merespons kekosongan posisi komisioner itu.
Meskipun begitu, Rambe mengatakan posisi Hasyim perlu dievaluasi dan mendapatkan konfirmasi ke Dewan. Evaluasi ini untuk mengecek beberapa kriteria yang harus dipenuhi seperti domisili di Indonesia, tidak terlibat dalam tindak pidana, tidak terlibat dalam kegiatan partai politik, dan beberapa ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya, pada 2012, Komisi II memilih tujuh komisioner KPU periode 2012-2017 dengan perolehan suara sebagai berikut: Sigit Pamungkas (45), Ida Budiati (45), Arief Budiman (43), Husni Kamil Manik (39), Ferry Kurnia (35), Hadar Nafis Gumay (35), dan Juri Ardiantoro (34).
Adapun tujuh calon lain menjadi calon yang bisa menggantikan jika anggota KPU berhalangan. Hasil pilihan DPR adalah, Hasyim Asyari meraih suara 32, Ari Darmastuti (31), Enny Urbaningsih (23), Muhammad Najib (3), Zainal Abidin (1), Mohammad Adhy Syahputra Aman (1), dan Evie Ariadne Shinta Dewi (0).
Saat ini, Hasyim adalah dosen pada bagian Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (Undip), Semarang. Pria kelahiran 1973 ini pernah menjabat Sekretaris Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) untuk Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dia pernah menjadi anggota KPUD Jawa Tengah periode 2003-2008 sehingga bukan orang baru dalam dunia kepemiluan.
ARKHELAUS WISNU