Disuap Rp 3 Miliar, Budi Supriyanto Mengira Itu Modal untuk Proyek Jalan Tol

Reporter

Rabu, 29 Juni 2016 16:39 WIB

Anggota Komisi X DPR Fraksi Golkar, Budi Supriyanto mengenakan rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 15 Maret 2016. Budi ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Infrastruktur DPR, Budi Supriyanto, mengira uang hasil suap proyek jalan di Maluku merupakan modal untuk menggarap proyek sampingan pengerukan jalan tol di Solo, Jawa Tengah.

Sebagai anggota dewan, ia mengaku diajak terdakwa kasus suap proyek jalan di Maluku, Damayanti Wisnu Putranti, mencari lahan untuk diambil tanahnya. Tanah itu digunakan untuk mengeruk 25 hektare lahan. Nilainya mencapai Rp 9 miliar.

"Dia berjanji akan membantu memberikan modal," kata Budi yang bersaksi atas terdakwa Damayanti terkait dengan kasus suap proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2016.

Hakim Ketua Sumpeno mempertanyakan status Budi selain menjadi anggota DPR. "Anda punya perusahaan selain jadi anggota DPR?" Budi menjawab dia hanya bekerja sebagai anggota dewan. Namun dia mengaku sedang melakukan pekerjaan sambilan.

Budi menerima Rp 3 miliar sebagai bagian dari suap proyek tersebut dari staf Damayanti, Julia Prasetyarini alias Uwi, 11 Januari 2016, di rumah makan soto Kudus, Tebet, Jakarta Selatan, pukul 17.30 WIB. Saat itu, uang dibungkus dengan amplop. "Dia bilang, 'Mas Budi, ini dari Bu Damayanti. Tapi disuruh bilang dari Pak Amran, orang PU (Kementerian Pekerjaan Umum)'," kata Budi, menirukan ucapan Uwi.

Saat menerima uang Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, Budi hanya mengetahui itu uang proyek. Dua hari setelah menerimanya, Budi berjumpa dengan Damayanti dan sempat di Komisi V DPR. Namun dia belum sempat meminta penjelasan soal duit yang diterima karena saat itu sedang rapat.

Beberapa hari setelah uang diterima, ia mengaku akan bertemu dengan Damayanti dan Julia Prasetyarini alias Uwi, serta Dessy A. Edwin, untuk meminta penjelasan perihal uang itu. "Rencananya mau klarifikasi berempat. Namun malamnya Mbak Damayanti ditangkap KPK," katanya.

Belakangan, setelah Damayanti dan staf ahlinya dicokok petugas KPK, Budi menyadari uang yang diterimanya itu merupakan bagian dari suap. Dia pun berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Sebelum menyerahkan uang pemberian itu ke KPK, untuk pertama kalinya, Budi membuka amplop yang dibungkus kantong plastik hijau dengan tulisan Century (nama toko obat).

FRISKI RIANA


Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya