Heboh Soal Perda, Aher: Tak Mungkin Cabut Aturan Retribusi

Reporter

Kamis, 23 Juni 2016 23:01 WIB

Presiden Jokowi (kedua kanan) didampingi Gubernur Ahmad Heryawan (kiri), Menteri PU dan PR Basuki Hadimuljono (kanan) dan Menteri BUMN Rini Soemarno (ketiga kiri) meninjau pembangunan Jalan Tol ruas Bogor-Ciawi-Sukabumi seksi satu di Gadog, Bogor,21 Juni 2016. Jalan tol ini ditargetkan selesai pada tahun 2018. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Bandung -Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, akan meminta penjelasan pembatalan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah oleh pemerintah.


Aher, nama panggilan Ahmad Heryawan, meragukan pencabutan yang dilakukan pemerintah ditujukan terhadap semua pasal dalam perda retribusi itu. Isi perda retribusi daerah itu mengatur semua jenis retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. “Tidak mungkin batal seluruhnya karena kalau batal, pelayanan publik terkait pemungutan pajak dan retribusi tidak bisa dilaksanakan,” kata dia.

Aher mencontohkan, perda retribusi itu mengatur tarif layanan rumah sakit daerah. Pencabutan perda retribusi menyebabkan tidak ada dasar mengambil retribusi atau tarif membayar jasa layanan kesehatan di rumah sakit daerah milik pemerintah prvoinsi. “Nggak ada dasar kita mengambil retribusi kesehatan di rumah sakit Al-Ihsan, atau RSUD di Jawa Barat, dari mana dasar hukumnya kalau retribusi itu dibatalkan seluruhnya,” kata dia.

Dia meyakini pembatalan perda retribusi daerah Jawa Barat itu hanya meliputi sejumlah pasal karena kalau dicabut seluruhnya bisa menghambat pelayanan publik. “Kita akan segera merespon dengan memperjelas persoalan apa saja yang dibatalkan, masalahnya pasal mana,” kata Aher.

Menurut Aher, Jawa Barat tidak sendirian yang mengalami pencabutan perda retribusi daerah. Sejumlah provinsi juga mengalami pencabutan perda retribusi daerah bagian dari 3 ribu lebih perda yang dicabut pemerintah karena dinilai menghambat investasi.

Aher mengatakan, di kabupaten/kota di Jawa Barat sejumlah perda yang mengatur pajak daerah. “Di daerah juga dipersoalkan, kalau dibatalkan, gak ada dasar untuk mengambil pajak,” kata dia.

Ada tiga perda di Jawa Barat yang dibatalkan pemerintah. Selain perda retribusi, selebihnya Perda Nomor 7/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, serta Perda Nomor 29/2010 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

Aher mengatakan, Perda tentang pengelolaan sumber daya air sudah lama dibatalkan karena putusan Mahkamah Konstiutsi mencabut undang-undang sumber daya air. “Itu otomastis batalnya,” kata dia.

Menurut Aher, selepas mendapat kepastian soal pencabutan perda itu, masih ada masalah yang butuh penjelasan. “Itu juga perkara lain. Nunggu petunjuk, komunikasi, dan koordinasi dulu. Kan gak mungkin tiba-tiba kita harus bikin perda baru, kalau revisi pasti harus bersama-sama dengan DPRD. Jadi sudah batal, tinggal revisinya apakah disesuaikan atau dihilangkan,” kata dia.

Perda Nomor 14/2011 tentang Retribusi Daerah di Jawa Barat itu mengatur tiga objek retribusi yakni jasa umum, jasa usaha, dan perizinan. Jasa umum misalnya meliputi retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan tera/tera ulang, serta pelayanan pendidikan.

Retribusi pelayanan kesehatan mengatur tarif jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit dan laboratorium. Pengaturan itu melingkupi jasa pelayanan medik, non medik, serta laboratorium.

Retribusi jasa usaha misalnya soal pemakaian kekayaan daerah, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, penyeberangan di air, serta penjualan produksi usaha daerah. Sementara retribusi izin tertentu itu melingkupi retribusi izin trayek, serta usaha perikanan.

Lalu Perda Nomor 29/2010 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika mengatur pelayanan dan pembinaan penyelenggaraan komunikasi dan informatika. Pada Bab III perda itu menyebutkan penyelenggaraan komunikasi dan informatika yaitu pelayanan dan pembinaan berkaitan dengan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi yang dapat diakses publik, sesuai kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanaan itu meliputi pemanfaatan infrastruktur jaringan teknologi komunikasi infromasi untuk pengadaan barang dan jasa elektronik, pengelolaan domain laman daring pemerintah daerah, hingga pengelolaan sarana komunikasi dan diseminasi informasi.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

4 hari lalu

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

Pengunjung atau wisatawan di jalan legendaris di Kota Bandung itu hanya bisa berjalan kaki karena kendaraan dilarang melintas serta parkir.

Baca Selengkapnya

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

4 hari lalu

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

Pemerintah Kota Bandung ingin menghidupkan kembali Jalan Braga yang menjadi ikon kota sebagai tujuan wisata.

Baca Selengkapnya

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

12 hari lalu

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

Di Bandung, Sheila on 7 akan mangung di Stadion Siliwangi. Awalnya stadion itu bernama lapangan SPARTA, markas tim sepak bola militer Hindia Belanda.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

22 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

27 hari lalu

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

Salah satu aktivitas rekreasi yang bisa dilakukan bersama dengan keluarga ketika masa libur lebaranadalah berenang.

Baca Selengkapnya

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

32 hari lalu

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

Kepala Terminal Leuwipanjang Kota Bdung Asep Hidayat mengatakan, kenaikan jumlah penumpang di arus mudik Lebaran terpantau sejak H-7.

Baca Selengkapnya

Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

58 hari lalu

Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

Pakar ITB menengarai kemunculan monyet ekor panjang di Bandung akibat kerusakan habitat asli. Populasi mamalia itu juga tergerus karena perburuan.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

4 Maret 2024

Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

Macaca Fascicularis atau di Indonesia lebih dikenal monyet ekor panjang kerap bertindak agresif pada manusia, apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

3 Maret 2024

Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

Monyet turun gunung, termasuk monyet ekor panjang ini disebut-sebut menjadi pertanda akan terjadi suatu peristiwa, apa itu?

Baca Selengkapnya

4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

29 Februari 2024

4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

Sekelompok monyet ekor panjang berkeliaran di atap-atap rumah warga di Kota Bandung beberapa hari belakangan. Tanda bencana alam?

Baca Selengkapnya