Kasus Teman Ahok, Bos KPK: Surat Penyelidikan Diteken Besok

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 21 Juni 2016 21:28 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo (Kanan), dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 1 Januari 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan lembaganya akan menyelidiki dugaan aliran dana Rp 30 miliar ke Teman Ahok, organisasi relawan pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Dugaan aliran dana Rp 30 miliar pertama kali dilontarkan politikus PDI Perjuangan, Junimart Girsang, saat rapat dengan KPK, pekan lalu. Agus membenarkan lembaganya tengah mengembangkan dugaan aliran dana ke Teman Ahok itu.

BACA: EKSKLUSIF: Perjalanan Duit Rp 30 Miliar ke Teman-teman Ahok

Menurut Agus, ia akan menandatangani surat perintah penyelidikan terkait dengan dugaan aliran dana ke Teman Ahok itu dalam waktu dekat. "Mungkin baru akan saya tanda tangani besok (Rabu) atau lusa (Kamis)," kata Agus di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2016.

Pernyataan Agus itu muncul bersamaan dengan pemeriksaan terhadap anak bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma, untuk dimintai keterangan ihwal kasus suap rancangan peraturan daerah reklamasi Jakarta.

BACA: Kasus Rp 30 M, Apa yang Dilakukan Ahok kepada Sunny?

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan Richad diduga terkait dengan aliran dana ke Teman Ahok. Namun Agus enggan mengomentari informasi itu secara rinci. Pihaknya menyerahkan hal tersebut ke penyidik untuk menangani kasus suap reklamasi yang menyeret Mohamad Sanusi, eks Ketua Komisi D DPRD DKI, sebagai tersangka.

"Ya, kalau soal Raperda kan kasusnya kemarin suap-menyuap, apakah ada hubungan anak itu (Richard) dengan pengaturan Raperda, itu saja," kata Agus Rahardjo. Richard diperiksa KPK kurang lebih 9 jam.

BACA: Tunggu KPK, PPATK Siap Telusuri Aliran Duit Rp 30 M ke Teman Ahok

KPK menduga, Richard memiliki informasi penting soal suap ini. KPK menangkap Sanusi pada 31 Maret 2016. Sanusi diduga menerima suap dari bos Agung Podomoro, Ariesman Widjaja, yang diberikan melalui karyawan Ariesman, Trinanda Prihantoro.

Saat operasi, KPK menyita duit Rp 1,14 miliar yang diduga digelontorkan untuk memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi. KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri bagi Richard pada 7 April 2016.

BACA: Soal Rp 30 Miliar ke Teman Ahok, Basuki Yakin KPK Profesional

Pencekalan juga dilakukan terhadap staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, yang disebut-sebut ikut terlibat perkara suap tersebut. Sunny juga sudah berkali-kali diperiksa perihal suap Raperda Reklamasi.

DANANG FIRMANTO | ARKHEALUS WISNU

BACA JUGA
LBH Pers: Pencurian Konten Majalah Tempo Melanggar Hukum
Terungkap: Reklamasi Jakarta Itu Ide Kuno, Ini Solusinya


Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

9 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

9 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

12 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

12 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

13 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

15 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

19 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

20 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya