Kasus Teman Ahok, Bos KPK: Surat Penyelidikan Diteken Besok
Editor
Bobby Chandra
Selasa, 21 Juni 2016 21:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan lembaganya akan menyelidiki dugaan aliran dana Rp 30 miliar ke Teman Ahok, organisasi relawan pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Dugaan aliran dana Rp 30 miliar pertama kali dilontarkan politikus PDI Perjuangan, Junimart Girsang, saat rapat dengan KPK, pekan lalu. Agus membenarkan lembaganya tengah mengembangkan dugaan aliran dana ke Teman Ahok itu.
BACA: EKSKLUSIF: Perjalanan Duit Rp 30 Miliar ke Teman-teman Ahok
Menurut Agus, ia akan menandatangani surat perintah penyelidikan terkait dengan dugaan aliran dana ke Teman Ahok itu dalam waktu dekat. "Mungkin baru akan saya tanda tangani besok (Rabu) atau lusa (Kamis)," kata Agus di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2016.
Pernyataan Agus itu muncul bersamaan dengan pemeriksaan terhadap anak bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma, untuk dimintai keterangan ihwal kasus suap rancangan peraturan daerah reklamasi Jakarta.
BACA: Kasus Rp 30 M, Apa yang Dilakukan Ahok kepada Sunny?
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan Richad diduga terkait dengan aliran dana ke Teman Ahok. Namun Agus enggan mengomentari informasi itu secara rinci. Pihaknya menyerahkan hal tersebut ke penyidik untuk menangani kasus suap reklamasi yang menyeret Mohamad Sanusi, eks Ketua Komisi D DPRD DKI, sebagai tersangka.
"Ya, kalau soal Raperda kan kasusnya kemarin suap-menyuap, apakah ada hubungan anak itu (Richard) dengan pengaturan Raperda, itu saja," kata Agus Rahardjo. Richard diperiksa KPK kurang lebih 9 jam.
BACA: Tunggu KPK, PPATK Siap Telusuri Aliran Duit Rp 30 M ke Teman Ahok
KPK menduga, Richard memiliki informasi penting soal suap ini. KPK menangkap Sanusi pada 31 Maret 2016. Sanusi diduga menerima suap dari bos Agung Podomoro, Ariesman Widjaja, yang diberikan melalui karyawan Ariesman, Trinanda Prihantoro.
Saat operasi, KPK menyita duit Rp 1,14 miliar yang diduga digelontorkan untuk memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi. KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri bagi Richard pada 7 April 2016.
BACA: Soal Rp 30 Miliar ke Teman Ahok, Basuki Yakin KPK Profesional
Pencekalan juga dilakukan terhadap staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, yang disebut-sebut ikut terlibat perkara suap tersebut. Sunny juga sudah berkali-kali diperiksa perihal suap Raperda Reklamasi.
DANANG FIRMANTO | ARKHEALUS WISNU
BACA JUGA
LBH Pers: Pencurian Konten Majalah Tempo Melanggar Hukum
Terungkap: Reklamasi Jakarta Itu Ide Kuno, Ini Solusinya