TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan M. Yusuf mengatakan pihaknya masih menunggu permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut dugaan aliran dana Rp 30 miliar ke Teman Ahok. "Kami masih menunggu info dari KPK," ucap Yusuf di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2016.
Namun, ujar dia, pihaknya sebagai lembaga inteligen keuangan bisa bergerak tanpa diminta pihak mana pun. "Kami tidak bisa katakan, terjemahkan saja sendiri," tutur Yusuf.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu permintaan KPK untuk mendetailkan asal aliran dana dan siapa yang mengalirkan dana tersebut. "Ini kan info dari Pak Junimart. By transfer atau by cash, kami tidak tahu," ucapnya.
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Junimart Girsang, bertanya soal aliran dana ke Teman Ahok dalam rapat kerja bersama KPK pada 15 Juni 2016. "Kami mendapat info, ada dana pengembang reklamasi Rp 30 miliar untuk Teman Ahok melalui Sunny dan Cyrus,” ujar Junimart saat itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan Junimart dengan menuturkan komisi antikorupsi akan menerbitkan surat penyelidikan perkara itu. “Kelihatannya ada yang cukup besar dan perlu waktu cukup lama,” katanya. Kepada wartawan seusai rapat, Agus menyebutkan, “Informasinya sudah ada. Tinggal memperdalam saja sebenarnya.”
Perkara ini mengemuka setelah KPK mengusut suap rancangan peraturan daerah DKI Jakarta tentang reklamasi. Diduga, perkara ini melibatkan anggota staf ahli Ahok, Sunny Tanuwidjaja, yang sudah dicegah ke luar negeri karena terekam bercakap dengan Sugianto Kusuma, bos Agung Sedayu, pemilik lima pulau, dan Mohamad Sanusi, anggota DPRD DKI dari Partai Gerakan Indonesia Raya sebagai penerima suap. Percakapan itu diduga membicarakan kontribusi tambahan reklamasi sebesar 15 persen x luas lahan reklamasi yang bisa dijual x nilai jual obyek pajak.
ARKHELAUS WISNU