Tersangka Teroris Jaringan ISIS Asal Surabaya Ditahan
Editor
Sunu Dyantoro
Kamis, 16 Juni 2016 04:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri kembali menetapkan satu tersangka teroris asal Surabaya, yakni Ali As'abbah. Ali ditetapkan sebagai tersangka menurut hasil pengembangan atas penangkapan tiga terduga teroris asal Surabaya pada 8-9 Juni 2016.
"Sekarang kami sudah menahan Ali," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di kantornya, Rabu, 15 Juni 2016.
Ali, kata Boy, berperan membantu pembuatan bahan peledak. Ia juga mengetahui sasaran aksi teror berdaya ledak tinggi yang akan dilakukan tersangka lainnya. Di antaranya Priyo Hadi Purnomo (PHP), Befri Rahmawan (BR) alias Ibnu alias Azis, dam Feri Novandi (FN) alias Abu Fahri alias Koceng. Ali diketahui sebagai pedagang, bukan mantan napi dari Lembaga Permasyarakatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, seperti PHP.
Boy menerangkan, empat terduga teroris tersebut terpengaruh kelompok Sibghatullah dan Bahrun Naim, pentolan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Sibghatullah adalah kelompok baru yang terafiliasi dengan ISIS, yang terbentuk pada 2014. Kelompok itu beroperasi di wilayah Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Madura, dan Magelang.
PHP, kata Boy, memegang peranan penting untuk merekrut FN, BR, dan Ali. Kemudian BR akan menjadi eksekutor aksi teror di Surabaya. Targetnya antara lain kantor-kantor polisi, yakni Jalan Dharmo, Jalan Basuki Rahmat, Taman Bungkul, dan Polres Tanjung Perak Surabaya. "Jadi sasarannya ditujukan untuk polisi yang sedang bertugas," ujarnya.
Polisi menjadi target lantaran dianggap memberantas aksi teror. Selain itu, polisi dinilai menjadi penghambat terciptanya negara daulat Islam. Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 7 dan 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang perencanaan aksi teror dengan ancaman hukuman 20 tahun bui.
DEWI SUCI RAHAYU