TEMPO Interaktif, Ponorogo: Majelis Ulama Indonesia mengharamkan pesan pendek (SMS) berhadiah dan premium call dalam keputusan ijtimak ulama yang dilakukan di Pondok Pesantren Modern Gontor, Ponorogo, Jumat. Menurut para ulama, pesan pendek berhadiah serta premium call masuk kategori judi terselubung, yang secara otomatis dilarang dalam Islam."Apa pun bentuknya, judi haram hukumnya," kata Anwar Abbas, Sekretaris MUI Pusat, ketika memimpin sidang komisi B (yang membahas hukum Islam tematis).Sebenarnya, menurut Anwar, ada tiga pendapat berbeda yang muncul dalam pembahasan. Pertama, mengharamkan SMS berhadiah dan premium call, karena dianggap judi terselubung, dan judi dilarang agama. Kedua, diperbolehkan sepanjang tidak menimbulkan mudarat karena dalam dalil-dalil Al-Quran dan hadis tidak ada soal SMS berhadiah. Pendapat terakhir membolehkannya dengan alasan masalah judi-tidaknya SMS ini tidak jelas. "Tapi mayoritas forum mengatakan ini judi," Anwar menegaskan.Selain itu, dalam pertemuan MUI para ulama juga memutuskan mengharamkan unjuk rasa yang disertai dengan penyiksaan diri dan perusakan. Unjuk rasa dengan menyiksa diri dan merusak ini dicontohkan oleh para ulama berupa mogok makan serta menjahit mulut. Menurut para ulama, unjuk rasa seperti ini sangat dilarang agama karena menyalahi kodrat alami manusia. (Berita lengkapnya baca Koran Tempo edisi (27/5).Rohman Taufiq