Divonis 6 Tahun Penjara, Nazaruddin: Saya Ikhlas

Reporter

Rabu, 15 Juni 2016 19:33 WIB

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sebelum pembacaan sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 9 Juni 2016. TEMPO/Maya Ayu

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, legawa menerima putusan majelis hakim yang memvonisnya hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Saya ikhlas seikhlas-ikhlasnya," kata dia usai pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016. "Saya menerima apapun keputusan hakim."

Nazaruddin juga menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap putusan ini. "Saya tidak ada niatan untuk banding maupun memprotes," katanya.

Selain ikhlas, Nazaruddin juga bersedia membantu lembaga antirasuah untuk membongkar semua kasus korupsi. Menurut dia, masih banyak kasus korupsi yang belum terbongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Elza Syarief, kuasa hukum Nazaruddin, menyatakan kliennya sudah insaf. Oleh sebab itu, ia meminta agar Nazaruddin mendapatkan apresiasi. "Dia paling lemah dan paling kecil, makanya dimanfaatkan orang banyak," kata Elza. "Tapi dia sudah insaf."

Sementara itu, jaksa penuntut umum mengatakan akan mempertimbangkan untuk banding terkait dengan putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan. "Kami punya tenggat waktu jadi akan kami pertimbangkan," kata ketua jaksa penuntut umum dari KPK Kresno Anto Wibowo.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nazaruddin dijatuhi hukuman penjara 7 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara atas perbuatan suap dan pencucian uang. Selain itu, jaksa juga menuntut harta milik Nazaruddin sekitar Rp 600 miliar dirampas untuk negara.

Namun, hakim memutuskan untuk menjatuhi Nazaruddin hukuman penjara 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Sementara aset yang dirampas untuk negara sebesar Rp 600 miliar dikurangi 5 aset dan 1 jam tangan warisan ayah Nazaruddin.

Nazaruddin terbukti bersalah menerima hadiah dari PT Nindya Karya berupa uang tunai sekitar Rp 17 miliar dan dari PT Duta Graha Indah (DGI) berupa 19 lembar cek yang seluruhnya bernilai sekitar Rp 23 miliar.

Ia juga terbukti mencuci duit hasil suap tersebut. Nazaruddin mencuci uang haram itu dengan mengalihkan hartanya sejak Oktober 2010 hingga 15 Desember 2014 dengan nilai Rp 500 miliar. Selain itu, Nazar terbukti melakukan pencucian uang dengan menyamarkan harta kekayaannya sebesar Rp 80 miliar pada 15 September 2009 hingga 22 Oktober 2010.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya