Divonis 6 Tahun Penjara, Dewie Yasin Limpo: Saya Bingung
Editor
Rina Widisatuti
Senin, 13 Juni 2016 15:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Dewie Yasin Limpo tak kuasa menahan tangis ketika mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim. Bersama dengan stafnya, Bambang Wahyu Hadi, ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Apa sih kesalahan saya?" kata Dewie sambil sesenggukan di ruang Kartika 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Juni 2016. "Saya bingung," kata dia. Tangisnya pun pecah.
Dewie dinyatakan terbukti menerima duit 177.700 dolar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui Rinelda Bandaso. Duit tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Sejak menjalani sidang dakwaan hingga sidang tuntutan, Dewie tak mau mengaku bersalah. Menurut dia, duit dari Irenius dan Setiyadi bukan ditujukan kepadanya. "Saya enggak pernah tahu itu, jangankan nerima, liat aja kagak gitu lho," katanya. Masih menangis.
Dewie kukuh mengatakan tindakan korupsi ini merupakan kerja sama antara Rinelda dan Setiyadi. Sebab, kata dia, dalam surat perjanjian yang dilakukan keduanya hanya tertulis uang itu digunakan untuk pengurusan proyek di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Dia tidak bilang untuk Bu Dewie Yasin Limpo kok," katanya. Tangisnya sedikit reda.
Saat ditanya apakah ia merasa dibohongi, air matanya kembali mengalir. "Aduh.. maaf.. saya puasa nih."
Ketua jaksa penuntut umum, Kiki Ahmad Yani, menuturkan bahwa dakwaan dan tuntutan yang disusun jaksa sudah sesuai dengan hasil penyidikan dan fakta persidangan. "Setelah proses pembuktian itu kita sependapat bahwa uang tersebut ditujukan untuk Dewie," ujarnya.
Menurut Kiki, keterangan saksi dan alat bukti sudah sangat jelas bahwa Dewie yang memberi arahan untuk menerima suap itu. Tak diterimanya duit itu secara langsung, menurut Kiki, adalah modus yang dilakukan koruptor untuk mengelabui aparat penegak hukum. "Kalau enggak gitu, ketahuan," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI