Dewie Yasin Limpo Siap Terima Putusan Majelis Hakim

Reporter

Senin, 13 Juni 2016 12:20 WIB

Dewie Yasin Limpo saat akan menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 27 Oktober 2015. Dugaan suap melilit Dewie pada proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua, tahun anggaran 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Dewie Yasin Limpo, terdakwa kasus suap dana proyek pembangunan pembangkit listrik di Papua, menyatakan kesiapannya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang dibacakan Senin siang, 13 Juni 2016.

Dewie yang masih menjadi anggota Komisi VII DPR itu telah hadir di Pengadilan Tipikor. Mengenakan baju hijau dengan kerudung corak kuning, biru, dan merah, ia ditemani oleh keluarganya. "Saya berharap putusan karena Allah," ujar dia.

Dewi membawa Al-Quran dan tasbih. Sembari menyapa awak media, ia mengaku sudah pasrah dan ikhlas dengan putusan majelis hakim. Politikus Partai Hanura itu berharap mendapatkan vonis yang seadil-adilnya.

Dewie juga berpesan kepada awak media agar membuat berita yang berimbang. Jika memang ia bersalah, maka ia siap dihukum. Namun, jika ia tak bersalah, maka wajib hukumnya untuk dibela. "Membela kebenaran adalah jihad," katanya dengan suara bergetar.

Usai bercakap-cakap sejenak dengan awak media, Dewie membuka Al-Quran yang dibawanya. Ia bersenandung lirih membaca salawat. Kemudian ia mulai mengaji.

Pada sidang sebelumnya, Dewie dituntut hukuman penjara selama 9 tahun oleh jaksa penuntut umum. Selain itu ia dikenakan hukuman tambahan berupa denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Dewie untuk memilih dan dipilih sebagai pejabat negara.

Dewie didakwa menerima duit 177.700 dollar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf. Duit diberikan melalui Rinelda Bandaso. Duit tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat senilai Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Dalam pledoinya, Dewie menolak dakwaan itu dan keberatan dengan tuntutan jaksa. Meski ia menyatakan siap dengan putusan apapun yang akan diberikan, namun ia tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan banding. "Kita lihat nanti, kita pikir kalau memang itu tidak sesuai, saya kira itu masih banyak tahapan-tahapannya," ucap dia.


MAYA AYU PUSPITASARI



Advertising
Advertising

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya