Komnas HAM: Keraton Yogya Kembalikan Prinsip Raja Kuasai Tanah

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Jumat, 10 Juni 2016 23:04 WIB

Sri Sultan Hamengku Buwono X. TEMPO/Arif Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X terlihat berpikiran modern dengan membuka kesempatan bagi perempuan menjadi penguasa Keraton Yogyakarta, tapi soal kekayaan Keraton berupa tanah, Sultan menjadi sasaran kecaman aktivis hak azasi.


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan peraturan pertanahan yang diatur dalam UU Keistimewaan DIY dan Peraturan Daerah Keistimewaan Induk rancu dengan aturan hukum nasional UU Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Komnas HAM, akademisi, dan sejumlah aktivis mewacanakan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pasal-pasal yang mengatur pertanahan dalam UU Keistimewaan DIY meskipun tidak dalam waktu dekat.


“Yang mendesak adalah penghentian proses inventarisasi tanah kasultanan (Sultan Ground) karena tidak punya dasar hukum,” kata peneliti Forum Komunikasi Masyarakat Agraris (FKMA) Kus Sri Antoro, Jumat, 10 Juni 2016.


Hal itu dibenarkan Komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi dalam diskusi publik tentang pertahanan di Yogyakarta pada 9 Juni 2016. “Tanah mana yang disebut Sultan Ground? Jangan membuat pertimbangan hukum yang mengada-ada,” kata Dianto yang pernah menjadi anggota tim ad hoc Komnas HAM untuk pembentukan Komite Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria (KNuPKA).


Dianto menegaskan, kerancuan terjadi karena UU Keistimewaan DIY dan Perda turunannya berpotensi menghidupkan kembali aturan kolonial Rijksblad Kasultanan Yogyakarta Nomer 16 Tahun1918 dan Rijksblad Kadipaten Pakualaman Nomer 18 Tahun 1918. Akibatnya, status Keraton dan Kadipaten yang disebut sebagai Badan Hukum Warisan Budaya menurut UU Keistimewaan mengklaim bisa punya status hak milik atas tanah seperti yang diatur dalam Agrarische Wet 1870 (UU Agraria 1870).


Advertising
Advertising

Upaya pemilikan tanah oleh Keraton ditandai dengan proses inventarisasi, identifikasi, dan sertifikasi tanah di wilayah DIY dengan memakai dana keistimewaan. “Ini menghidupkan kembali prinsip raja bisa memiliki tanah. Sama saja peradaban Yogyakarta mundur 1,5 abad lalu,” kata Dianto.


Padahal, Dianto menjelaskan, kelahiran UUPA Nomer 5 Tahun 1960 telah menghapus UU Agraria 1870 maupun Rijksblad 1918 itu. Bahkan DIY pun telah mengakui untuk memberlakukan UUPA secara penuh meskipun terlambat, yaitu sejak 1984.


Pemberlakuan UUPA di DIY berdasarkan pada Keppres Nomer 33 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomer 66 Tahun 1984, serta Perda DIY Nomer 3 Tahun 1984. Semuanya tentang pemberlakuan sepenuhnya UUPA 1960 di DIY. “Jadi tanah Sultan (Sultan Ground) dan tanah pakualaman (Pakualaman Ground) itu sudah tidak ada. Tanah negara ada di DIY,” kata Dianto.


Adapun tim hukum Keraton, Suyitno, membantah aturan pertanahan dalam UU Keistimewaan rancu dan berbenturan dengan UUPA. “Kan negara mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yang diatur undang-undang. Itu Pasal 18b UUD 1945,” kata Suyitno.


PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita terkait

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamengku Buwono X Jawab Komentar Ade Armando Soal Dinasti: Silakan Diubah Undang-Undangnya

4 Desember 2023

Sultan Hamengku Buwono X Jawab Komentar Ade Armando Soal Dinasti: Silakan Diubah Undang-Undangnya

Sultan Hamengku Buwono X menyatakan dirinya hanya menjalani amanat undang-undang.

Baca Selengkapnya

Ribuan Orang Ramaikan Gelaran SiBakul Sport Fest 2023 Di Stadion Mandala Krida Yogyakarta

10 September 2023

Ribuan Orang Ramaikan Gelaran SiBakul Sport Fest 2023 Di Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Dalam satu kegiatan lomba lari saja, ada 3.500 peserta mengikuti event lari SiBakul Sport Fest melintasi jalur sumbu Filosofis Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?

Baca Selengkapnya

Libur Akhir Pekan Ini di Yogya, Jangan Lewatkan Dua Hari Parade Gamelan Nusantara

25 Agustus 2022

Libur Akhir Pekan Ini di Yogya, Jangan Lewatkan Dua Hari Parade Gamelan Nusantara

Parade gamelan Nusantara ini akan diikuti 50 seniman karawitan dan bakal berkeliling ke sejumlah titik di wilayah Kulon Progo.

Baca Selengkapnya

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

2 Februari 2022

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

Para investor atau trader binary option merugi akibat skema perjudian berkedok investasi itu.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

12 Desember 2018

Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

Masih ada panti sosial yang menerapkan praktik pemasungan dan kurungan terhadap penyandang disabilitas mental.

Baca Selengkapnya

Saat SBY Menyinggung Perannya Lahirkan UU Keistimewaan Yogya

9 April 2018

Saat SBY Menyinggung Perannya Lahirkan UU Keistimewaan Yogya

SBY menyinggung perannya menelurkan UU Keistimewaan Yogya pada saat ia jadi presiden. SBY minta kader Demokrat dukung Keistimewaan Yogya.

Baca Selengkapnya

Bela Amien Rais, PAN: Rakyat Yogyakarta Sulit Punya Hak Tanah

22 Maret 2018

Bela Amien Rais, PAN: Rakyat Yogyakarta Sulit Punya Hak Tanah

PAN Yogya membela pernyataan Amien Rais soal bagi-bagi sertifikat oleh Jokowi. PAN meminta pemerintah melihat masalah pertanahan di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

14 November 2017

Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berharap kepolisian bertindak hati-hati menyikapi kondisi yang tengah terjadi di Mimika, Papua.

Baca Selengkapnya