Justice Collaborator Ditolak, Hukuman Abdul Khoir Diperberat

Reporter

Kamis, 9 Juni 2016 17:27 WIB

Direktur PT Windhu Utama, Abdul Khoir usai mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak peran justice collaborator (JC) yang diajukan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Pengajuan JC bagi terdakwa kasus suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016 ini dianggap tidak tepat.

"Sebab peranan terdakwa sebagai pelaku utama," kata Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati saat membacakan putusan terhadap Abdul Khoir, Kamis, 9 Juni 2016. "Maka majelis hakim berpendapat penetapan JC sesuai keputusan pimpinan KPK adalah tidak tepat, sehingga tidak dapat dijadikan pedoman."

Karena JC ditolak, maka vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Abdul Khoir lebih berat dari tuntutan jaksa. Ia divonis penjara 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum awalnya meminta Abdul Khoir dikurung 2,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Jika Abdul tak bisa membayar denda, hukuman itu diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 5 bulan.

JPU Komisi Pemberantasan Korupsi Wirasak Jaya mengatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan hakim itu. "Nanti dulu ya, akan kami pikir," kata dia.

Hakim menyatakan Abdul terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1-a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Abdul terbukti menyuap anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dari PDI Perjuangan, Budi Suprianto dari Partai Golkar, Andi Taufan Tiro dari Partai Amanat Nasional, dan Musa Zainuddin dari Partai Kebangkitan Bangsa. Abdul juga dinyatakan terbukti telah menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Abdul menyuap lima orang tersebut dengan jumlah yang bervariasi. Amran menerima uang dari Abdul Rp 15,606 miliar dan Sin$ 223.270, serta satu telepon genggam iPhone 6 senilai Rp 11,5 juta. Selain itu, Abdul membantu Joni Laos memberikan uang kepada Amran Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya, Andi Taufan menerima uang dari Abdul Rp 2,2 miliar dan Sin$ 462.789, Musa Zainudin menerima Rp 4,8 miliar dan Sin$ 328.377, Damayanti memperoleh Sin$ 328 ribu dan US$ 72.727, serta Budi Suprianto Sin$ 404 ribu. Semua uang suap tersebut untuk memuluskan langkah Abdul mendapatkan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya