RUU Terorisme, Komnas HAM: Hapus Pasal Penahanan 6 Bulan  

Reporter

Kamis, 9 Juni 2016 14:24 WIB

TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Roichatul Aswidah meminta Panitia Khusus Revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme menghapus Pasal 43 huruf a dari draf rancangan undang-undang. Pasal ini mengatur bahwa penyidik dapat mencegah orang yang diduga akan berbuat teror dengan cara menempatkannya ke suatu tempat tertentu selama enam bulan.

Roichatul mengatakan, dalam prinsip HAM, masa penahanan harus berlangsung cepat. "Tidak boleh lama-lama karena ada potensi penyiksaan," kata Roichatul dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 9 Juni 2016.

Menurut Roichatul, semua orang yang ditahan sudah pasti kemerdekaannya tercabut. Karena itu, mereka harus mengetahui alasan sehingga ditangkap, penahanannya sesuai dengan prosedur, serta pemenuhan semua hak-haknya.

Roichatul menilai persoalan terorisme merupakan masalah kompleks, sehingga, kata dia, jika penegak hukum terpaksa membutuhkan masa penahanan yang panjang terhadap seorang terduga pelaku, cukup kembali ke peraturan pemerintah pengganti undang-undang. "Berarti kembali ke yang lama, tidak ada tambahan," kata dia.

Dia menyarankan, bila tetap membutuhkan masa penahanan yang panjang, harus ada badan independen yang mengawasi kinerja kepolisian. "Termasuk saat penangkapan," ujarnya.
Dia mengingatkan, selama ini Komnas HAM banyak menemukan pelanggaran hak asasi dalam penanganan terorisme. "Unsur penyiksaan menjadi yang paling banyak ditemukan," ujarnya.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.

Baca Selengkapnya

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?

Baca Selengkapnya

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

2 Februari 2022

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

Para investor atau trader binary option merugi akibat skema perjudian berkedok investasi itu.

Baca Selengkapnya

LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

13 Desember 2019

LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

LPSK mendesak Jokowi segera meneken revisi aturan soal kompensasi korban teror masa lalu.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

12 Desember 2018

Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

Masih ada panti sosial yang menerapkan praktik pemasungan dan kurungan terhadap penyandang disabilitas mental.

Baca Selengkapnya

KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

26 Mei 2018

Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

Bisa saja Undang-Undang Terorisme secara substansi baik tapi implementasinya di lapangan berjalan bias.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

25 Mei 2018

Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

SBY setuju aparat penegak hukum mendapat kewenangan yang cukup seperti penyadapan dalam mendeteksi, mencegah dan menggagalkan aksi teror.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

14 November 2017

Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berharap kepolisian bertindak hati-hati menyikapi kondisi yang tengah terjadi di Mimika, Papua.

Baca Selengkapnya

Anggota Komnas HAM Terpilih Janji Selesaikan Kasus Munir

4 Oktober 2017

Anggota Komnas HAM Terpilih Janji Selesaikan Kasus Munir

Anggota Komnas HAM terpilih Muhammad Choirul Anam menyatakan komitmennya membongkar kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya