Asma Sering Kambuh, Damayanti Minta Pindah Tahanan  

Reporter

Rabu, 8 Juni 2016 15:39 WIB

Terdakwa kasus suap yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Jun 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranto, meminta majelis hakim memindahkannya ke rumah tahanan Jakarta Selatan. Sebab, ia mengatakan kesulitan mendapat oksigen murni di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengaku menderita asma sejak gadis. Saat tinggal di Rutan KPK, ia mengatakan penyakitnya sering kambuh. "Saya tidak bisa mendapat oksigen murni karena di KPK full AC 24 jam," katanya setelah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 8 Juni 2016.

BACA JUGA
Kisah Kucing Bangunkan Jemaah untuk Salat Jadi Mendunia
Inilah Hadiah Istimewa Murid TK yang Bikin Gurunya Terkejut


Jaksa penuntut umum KPK, Ronald Ferdinan, mengatakan, sejak awal, pihaknya sudah berulang kali mengizinkan Damayanti berobat. Namun ia tidak bisa berkomentar mengenai permintaan Damayanti pindah ke rumah tahanan Jakarta Selatan. "Kami belum mengetahui adanya rekomendasi dari dokter KPK," ujarnya.

Hakim Sumpeno pun menjawab, terkait dengan rujukan untuk Damayanti bergantung pada rekomendasi dokter KPK. "Kalau soal AC, nanti dikoordinasi dengan KPK, bisa dikecilkan tidak AC-nya," ucapnya.

Hari ini, Damayanti menjalani sidang pertamanya. Wanita 47 tahun itu mengenakan baju terusan hitam yang dilapisi blazer batik berwarna ungu.

BACA JUGA
Sidang Kopi Maut Jessica Kumala Wongso Menghitung Hari
Ahok: Saya Tak Larang Siswi Memakai Jilbab


Anggota Komisi V itu didakwa menerima duit dengan total Rp 8,1 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Duit itu diberikan agar Damayanti mengusulkan program aspirasi berupa pelebaran Jalan Tehoru-Laimu dengan nilai proyek Rp 41 miliar.

Sebagai gantinya, Damayanti diberi komisi 8 persen dari besaran nilai proyek dan Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang digunakan untuk kampanye pemilihan kepala daerah Jawa Tengah. Selain itu, ia menerima Sin$ 404 ribu, yang diberikan kepada koleganya, Budi Supriyanto.

MAYA AYU PUSPITASARI

BACA JUGA
Ustad Zacky Mirza Buka-bukaan Soal Ceraikan Shinta Tanjung
Biang Kisruh Pernikahan Ustad Zacky Mirza-Shinta Terjawab?

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

16 Desember 2020

Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

Hong Arta divonis 2 tahun penjara di kasus suap PUPR karena dinilai terbukti menyuap mantan anggota DPR Damayanti Wisnu.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

10 Agustus 2020

KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

Penyidik KPK akan periksa Damayanti sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta, di kasus suap PUPR.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Politikus PKB Akui Tak Kenal Tersangka Hong Arta

30 September 2019

Diperiksa KPK, Politikus PKB Akui Tak Kenal Tersangka Hong Arta

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga polikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Senin, 30 September 2019.

Baca Selengkapnya