Politik Uang di Pilkada Diancam Penjara Tiga Tahun  

Reporter

Editor

Pruwanto

Jumat, 3 Juni 2016 18:41 WIB

Sejumlah aktivis Jaringan Anti Korupsi Bandung Raya membentangkan poster di atas flyover Pasupati saat aksi damai tolak politik uang menjelang pemilihan gubernur Jawa Barat, di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dalam sidang paripurna kemarin. Salah satu pasal yang disepakati antara DPR dan pemerintah, yaitu penjelasan mengenai politik uang, termasuk sanksi serta penguatan wewenang Badan Pengawas Pemilu.

“DPR dan pemerintah sepakat bila terpenuhi unsur memberikan uang untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih dikenai pidana atau denda,” kata Ketua Komisi Pemerintahan DPR Rambe Kamarulzaman saat menyampaikan laporannya di sidang paripurna, Kamis, 2 Juni 2016. Ia menambahkan, sedangkan bagi calon dikenakan diskualifikasi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 73 yang menyebut larangan calon maupun tim kampanye untuk memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih. Calon yang terbukti melanggar dapat dibatalkan pencalonannya oleh KPU. Adapun bagi tim kampanye yang terbukti melanggar, dikenai hukuman pidana atau denda.

Bagi pemberi uang maupun penerima, dapat diancam hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Dalam menangani masalah ini, DPR dan pemerintah sepakat untuk meningkatkan wewenang Bawaslu. Pasal 135 Undang-Undang Pilkada dijelaskan Bawaslu Provinsi dapat menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran politik uang dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja. Pemeriksaan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan putusan paling lambat tiga hari kerja. Keputusan KPU dapat berupa sanksi pembatalan pasangan calon. Calon yang menerima sanksi tersebut dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung paling lambat tiga hari sejak keputusan KPU keluar.

Adapun Mahkamah Agung diberikan waktu selama 14 hari guna memutus hukum pelanggaran tersebut. “Tentang Bawaslu, DPR dan pemerintah sepakat untuk dapat memutus pidana politik uang,” kata Rambe.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

19 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya