Meski Bisa Digugat, DPR Tetap Sahkan Revisi UU Pilkada  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Kamis, 2 Juni 2016 22:04 WIB

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman menyampaikan draft revisi UU Pilkada pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 2 Juni 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam sidang paripurna hari ini, Kamis, 2 Juni 2016. Salah satu bagian krusial yang disepakati ialah anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri dalam pilkada, wajib mundur dari jabatan legislator.

Meski telah disahkan, Fraksi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera keberatan dengan poin kewajiban mengundurkan diri bagi anggota DPR yang ikut mencalonkan diri dalam pilkada itu. Alasannya, berdasarkan prinsip kesetaraan, kepala daerah petahana tidak perlu mundur, begitu pula dengan DPR. “Cukup cuti,” kata anggota Fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf, di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2016.

Pasal 7 poin S dalam Undang-Undang tentang Pilkada ini berbunyi: menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Sementara itu, bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota baru diwajibkan mundur bila ia mencalonkan diri di daerah lain.

Kewajiban mundur sejak ditetapkan sebagai pasangan calon,ditujukan pula bagi anggota TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil, seperti yang tertuang dalam Pasal 7 butir T. Anggota Fraksi Partai Gerindra, Azikin Solthan, juga meminta pemimpin sidang mempertimbangkan masukan dari partainya. Gerindra berpendapat, anggota dewan tidak perlu mundur. "Anggota TNI dan Polri yang harus mundur," tuturnya.

Muzammil mengatakan partainya menghormati keputusan ini. Dia mengkritisi keputusan calon petahana yang tidak diwajibkan mundur. Alasannya, hal ini berpotensi konflik kepentingan yang berujung pada penyalahgunaan terhadap wewenang. “Kepala daerah lebih memungkinkan untuk power abuse daripada anggota DPR, DPD, dan DPRD,” ucapnya. Berbeda dengan calon petahana, menurut Muzammil, DPR tidak memegang peran birokrasi dan anggaran.

Sekretaris Dewan Pakar Partai Golkar Firman Soebagyo menambahkan, DPR tidak bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Tidak memungkinkan pula bila PKS dan Gerindra menggunakan pihak ketiga untuk melakukan upaya itu. “Silakan saja,” ucapnya.

Meski begitu, Muzammil menuturkan saat ini belum ada pikiran dari partainya untuk melakukan gugatan uji materi atas undang-undang tersebut. “Akan kami dalami lagi apa perlu (judicial review),” tuturnya. Ia mempersilakan anggota DPRD dan masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap UU Pilkada terkait dengan kemunduran anggota dewan ini.

Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada, Rambe Kamarulzaman, mengatakan potensi adanya judicial review besar, tapi bagi masyarakat yang hendak mengajukan, syaratnya harus memiliki legal standing yang jelas. “Peluangnya ada, kami tidak bisa melarang,” ucapnya.

Sidang paripurna yang berlangsung pagi tadi berjalan dengan lancar. Padahal sebelumnya Ketua DPR Ade Komaruddin memungkinkan terjadinya voting terkait dengan poin pengunduran diri tersebut. Menurut dia, voting hanya dilakukan bila terpaksa. "Tapi kami upayakan musyawarah," katanya sebelum rapat paripurna.

Sidang paripurna juga menyepakati masukan Fraksi Partai Amanat Nasional yang meminta larangan mantan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba dan kejahatan seksual mencalonkan diri dalam pilkada. “Kalau ini terlewat, Fraksi PAN ingin tetap dicantumkan, tidak semua mantan narapidana boleh mencalonkan (diri),” kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, yang bertindak sebagai pemimpin sidang, mengatakan undang-undang ini sudah disepakati dengan berbagai catatan. Soal hal-hal yang disampaikan Fraksi PAN, menurut dia, pemerintah bisa ambil bagian dalam mengambil keputusan. “Apakah dapat disetujui?” katanya. “Setuju” jawab peserta rapat.

Selain isu pengunduran diri, hal krusial yang telah disepakati ialah dukungan bagi calon. DPR dan pemerintah sepakat tidak ada perubahan untuk syarat minimal dukungan.

Bagi calon independen, dukungan minimal yang diperlukan ialah 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap pemilu sebelumnya. Adapun syarat bagi partai politik ialah meraih 20 persen dari kursi DPRD atau 25 persen suara sah.

AHMAD FAIZ




Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

8 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya