TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Encep Yuliadi mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. Encep datang sekitar pukul 10.25 untuk menjalani pemeriksaan dalam kaitan dengan kasus suap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kepahiang, Bengkulu.
Saat datang, Encep enggan menanggapi pertanyaan wartawan ihwal suap yang melibatkan hakim tipikor di wilayah kehakimannya. Ia bungkam dan menerobos kerumunan wartawan untuk segera masuk ke lobi gedung KPK.
Pengadilan Negeri Bengkulu menjadi sorotan setelah hakim tindak pidana korupsi tertangkap tangan oleh KPK sedang menerima suap atas kasus dana honor tim pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus Bengkulu. Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, bersama hakim ad hoc tipikor Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Toton, menjadi tersangka penerima suap.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita duit Rp 150 juta dari tangan Janner. Pada 17 Mei, Janner menerima duit Rp 500 juta dari Edi.
Beberapa menit sebelumnya, mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus Bengkulu, Syafrie Syafii, juga mendatangi gedung KPK. Sekilas, Syafrie menjawab pertanyaan bahwa permintaan suap sebesar Rp 1 miliar adalah permintaan hakim yang mengadili kasusnya. ”Itu permintaan dari hakim," kata Syafrie, yang mengenakan rompi oranye KPK.
Perkara korupsi ini bermula saat Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus dikeluarkan. SK tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas. Dalam peraturan tersebut, badan layanan umum daerah tidak mengenal tim pembina. Akibatnya, negara disinyalir rugi Rp 5,4 miliar.
Senin, 23 Mei 2016, KPK mencokok lima orang yang diduga melakukan praktek suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan. Kelimanya antara lain bekas Wakil Direktur Utama dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus Bengkulu, Edi Santroni, dan bekas Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus, Syafri Syafii. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap.
Sedangkan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba bersama hakim ad hoc tipikor Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Toton, bertindak sebagai penerima suap.
ARKHELAUS
Berita terkait
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara
3 September 2019
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun
Baca SelengkapnyaMenerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain
3 September 2019
Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.
Baca SelengkapnyaDinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara
3 September 2019
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang
13 Mei 2019
KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel
22 Januari 2019
KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.
Baca SelengkapnyaKPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan
14 Desember 2018
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.
Baca SelengkapnyaPPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol
7 Desember 2018
PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.
Baca SelengkapnyaKasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi
7 Desember 2018
KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka
6 Desember 2018
Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim
6 Desember 2018
KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.
Baca Selengkapnya