Cerita Fahri Hamzah Ketika Setya Novanto Jadi Petugas Kebersihan  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Kamis, 19 Mei 2016 20:21 WIB

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 April 2016. Ia mengadukan Sohibul Iman, Surahman Hidayat, dan Hidayat Nur Wahid ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah memuji Ketua Umum Golongan Karya Setya Novanto. Fahri menyatakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu merupakan sosok pemimpin sekaligus manajer andal. Pujian Fahri ini disampaikan dalam diskusi Quovadis Golkar di DPR dan Pemerintahan. Acara berlangsung di Ruang Media, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Mei 2016.

"Bagi saya, dia adalah manajer yang memiliki prinsip get things done, yang selalu memastikan segala sesuatu terlaksana," ujar Fahri, yang posisinya di DPR sedang digoyang pimpinan Partai Keadilan Sejahtera. Fahri didepak dari jabatan Wakil Ketua DPR, dan ia melawan keputusan partainya itu.

Fahri mengaku mengetahui kemampuan manajerial Setya saat yang bersangkutan masih menjabat Ketua DPR. Fahri menuturkan Setya kerap memperhatikan hal-hal kecil, seperti kebersihan di Kompleks Parlemen.

SIMAK: Sosok Kontroversial Ketua Umum Golkar Setya Novanto

"Suatu hari, dia keliling, kemudian memanggil petugas kebersihan untuk meminta membersihkan ruangan yang kotor sambil bilang, ‘Saya juga dulu pernah kerja seperti kamu’," ujar Fahri menirukan Setya. Fahri berharap, dengan kepemimpinan Setya, akan banyak yang bisa dicapai Partai Golkar ke depannya. "Saya percaya Setya Novanto mampu membawa Golkar semakin baik," ucapnya.

Fahri melawan keputusan Presiden PKS Sohibul Iman, yang memecatnya dari posisi Wakil Ketua DPR, dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Senin, 16 Mei 2016, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang dimohonkan Fahri Hamzah. Dalam putusan provisinya, hakim membatalkan pemecatan Fahri oleh Sohibul. "Menghentikan segala bentuk putusan terhadap Fahri sebelum ada keputusan hukum tetap," tutur hakim Made Sutrisna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SIMAK: Setya Novanto pernah Jadi Pria Tertampan

Anggota Majelis Syuro PKS, Tifatul Sembiring, mengaku kaget dengan putusan sela PN Jakarta Selatan. "Ini menjadi preseden buruk untuk semua parpol. Konflik internal harus diselesaikan sesuai dengan UU MD3. bukan di pengadilan dengan perbuatan melawan hukum," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2016.

Tifatul berujar, putusan sela tersebut tidak mengubah keputusan partainya yang menganggap Fahri sudah dipecat. "Prosedur pemecatan Fahri sudah selesai secara partai. Kalau ada gugatan hukum, kami akan tetap hadapi secara hukum," ucapnya. Tifatul mengaku sedang membentuk kajian hukum atas hal tersebut.

Atas putusan tersebut, status Fahri tetap sebagai kader PKS dan Wakil Ketua DPR. Putusan provisi hanya bersifat sementara. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak tergugat apabila ingin mengajukan permohonan banding atas putusan yang diketuknya.

ABDUL AZIS


Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Ditusuk Gagang Cangkul: Ini 3 Setan Pemicunya
Saipul Jamil Tatap Mata Korban, Ada Peragaan & Soal Celana




Advertising
Advertising

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

17 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

22 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

1 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

2 hari lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

Waketum Partai Gelora Fahri meminta PKS mempertimbangkan dengan matang keputusan bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya