Mahasiswa Baca Buku Kiri, Sikap Menteri Nasir Mengambang  

Reporter

Selasa, 17 Mei 2016 19:40 WIB

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan dia mengikuti instruksi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan soal peredaran buku-buku kiri. "Urusan peredaran dan layak atau tidaknya buku kiri, itu kami serahkan di Kemenkopolhukam," kata Nasir di kantornya, Selasa, 17 Mei 2016.

Menurut Nasir, secara pribadi dia membolehkan buku itu menjadi bahan kajian. Namun ia mengingatkan bahwa pendidikan juga harus mengikuti Undang-Undang Dasar 45 dan Pancasila sebagai dasar negara. "Sebagai bahan kajian silakan saja, tapi harus dikaitkan dengan UUD 45 dan Pancasila yang harus dipertahankan," katanya.

Nasir meminta mahasiswa mengikuti UUD 45 dan Pancasila dalam menjalankan pendidikannya. "Pendidikan mahasiswa harus berdasarkan UUD dan Pancasila, khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa," katanya.

Razia atribut dan buku-buku yang berhubungan dengan Partai Komunis Indonesia akhir-akhir ini juga menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah mencoba untuk mencegah lahirnya kembali paham komunis di Indonesia dengan melarang beredarnya atribut dan buku itu dengan berdasar Ketetapan MPR Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia.

Pro-kontra terhadap kebijakan ini pun bermunculan. Pelaksana Tugas Kepala Perpustakaan Nasional Dedi Junaedi mengaku mendukung pemberangusan buku berisi pemikiran kiri itu. Ia menilai buku itu meresahkan. Menurut dia, bila ingin dibaca, harus ada izin dari kejaksaan.

Sebaliknya, ada pula anggota Perwakilan Lingkar Mahasiswa Indonesia, Roy Thaniago, yang menolak adanya pelarangan diskusi, pemutaran film, dan pementasan teater, hingga penyitaan buku-buku yang secara sepihak. Ia menganggapnya sebagai promosi komunisme oleh para aparat penegak hukum.

Ia menilai negara sedang melanggar hukum dan mengabaikan hak sipil yang dilindungi konstitusi. “Kami menilai negara sedang mengabaikan hak-hak sipil yang dilindungi oleh konstitusi di Republik Indonesia,” kata Roy dalam keterangan tertulisnya.

MITRA TARIGAN | DANANG FIRMANTO | SELFY MOMONGAN (MAGANG)

Berita terkait

Anies Baswedan di Ijtima Ulama Sebut Tak Kompromi dengan Komunisme

18 November 2023

Anies Baswedan di Ijtima Ulama Sebut Tak Kompromi dengan Komunisme

Anies Baswedan mengatakan, pihaknya memahami betul bahwa Indonesia adalah sebuah negeri yang berdasar Pancasila.

Baca Selengkapnya

Situasi Politik Jakarta Menjelang Peristiwa G30S 1965, PKI dan TNI Bersitegang Soal Angkatan Kelima

28 September 2023

Situasi Politik Jakarta Menjelang Peristiwa G30S 1965, PKI dan TNI Bersitegang Soal Angkatan Kelima

Menjelang meletusnya G30S 1965, situasi politik sangat tegang. PKI dan TNI bersitegang soal angkatan kelima.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 205 Tahun Kelahiran Karl Marx, Jejak Filsuf yang Bolak-balik Dideportasi

5 Mei 2023

Hari Ini 205 Tahun Kelahiran Karl Marx, Jejak Filsuf yang Bolak-balik Dideportasi

Pemikiran Karl Marx dituangkan pada sejumlah buku, dua di antaranya adalah Das Kapital dan Communist Manifesto.

Baca Selengkapnya

Mengenang Tan Malaka, Bapak Republik Indonesia Pemikirannya Diserap Sukarno - Hatta

26 Februari 2023

Mengenang Tan Malaka, Bapak Republik Indonesia Pemikirannya Diserap Sukarno - Hatta

Tan Malaka salah satu pahlawan nasional, dengan banyak nama. Pemikirannya tentang konsep bangsa Indonesia diserap Sukarno - Hatta.

Baca Selengkapnya

Anwar Ibrahim Jamin Tak Akui LGBT, Sekularisme, Komunisme di Pemerintahannya

7 Januari 2023

Anwar Ibrahim Jamin Tak Akui LGBT, Sekularisme, Komunisme di Pemerintahannya

PM Malaysia Anwar Ibrahim menegaskan tak akan menerima LGBT, sekularisme, dan komunisme di pemerintahannya. Ia mengatakan telah difitnah.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Sebut Pasal 188 RKUHP Tak Akan Cederai Kebebasan Berpendapat

29 November 2022

Pemerintah Sebut Pasal 188 RKUHP Tak Akan Cederai Kebebasan Berpendapat

Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries mengatakan pasal 188 tidak akan mencederai kebebasan berpikir dan berpendapat.

Baca Selengkapnya

Perlu Tafsir Ketat Soal Larangan Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila di RKUHP

29 November 2022

Perlu Tafsir Ketat Soal Larangan Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila di RKUHP

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menilai perlu ada tafsir ketat terhadap pasal 188 RKUHP.

Baca Selengkapnya

5 Situasi Menjelang G30S, Pertentangan TNI dan PKI Makin Memanas

26 September 2022

5 Situasi Menjelang G30S, Pertentangan TNI dan PKI Makin Memanas

G30S menjadi salah satu peristiwa kelam perjalanan bangsa ini. Berikut situasi-situasi menjadi penyebab peristiwa itu, termasuk dampak setelah G30S.

Baca Selengkapnya

Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

11 Juli 2022

Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

RKUHP juga menyebut penyebaran ideologi komunisme atau marxisme-leninisme juga diancam penjara, kecuali belajar untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Baca Selengkapnya

Sejak Kapan Hari Lahir Pancasila Jadi Hari Libur Nasional?

1 Juni 2022

Sejak Kapan Hari Lahir Pancasila Jadi Hari Libur Nasional?

Pemerintah belakangan menetapkan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional. Sejak kapan hal tersebut berlaku?

Baca Selengkapnya