Dituding Langgar Etik, Setya Novanto Membantah

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 14 Mei 2016 00:47 WIB

(kiri-kanan) Caketum Partai Golkar Aziz Syamsuddin, Mahyudin, Setya Novanto, Ade Komarudin, Airlangga Hartarto dan Priyo Budi Santoso mengangkat nomor urut dalam acara pengambilan nomor urut pemilihan Caketum Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, 7 Mei 2016. Pengambilan nomor urut ini merupakan rangkaian jelang pemilihan Ketua Umum Golkar periode 2016-2019. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu calon Ketua Umum Partai Golongan Karya, Setya Novanto, menanggapi santai tudingan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya. Ia disebut-sebut mengumpulkan para pimpinan DPD tingkat provinsi untuk menggalang dukungan beberapa waktu lalu di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta.

Setya menuturkan semua tuduhan tersebut sebagai bentuk isu negatif yang tak berdasar. "Saya percayakan kepada Tuhan. Sampai hari ini, saya tidak pernah melakukannya," katanya di Nusa Dua Convention Center, Bali, 13 Mei 2016.

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini justru menyindir pihak-pihak yang dianggapnya menyebarkan kampanye dan isu negatif tentangnya. "Semoga mereka diampuni dan dimaafkan," ucapnya.

Panitia penyelenggara Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar menerima beberapa pengaduan pelanggaran etik. Lewat Komite Etik Munaslub Golkar, laporan yang masuk antara lain adanya pertemuan salah satu calon dengan sekitar 20 ketua DPD I dan DPD II Partai Golkar di sebuah hotel di Jakarta. Selain itu, ada tangkap tangan calon lain yang membagikan uang di hotel lain di Jakarta.

Laporan selanjutnya adalah adanya dugaan bagi-bagi uang kepada pengurus DPD II Golkar Jawa Timur di sebuah hotel di Surabaya. Dan laporan terakhir, di Malang, Jawa Timur, salah satu calon bertemu dengan sekretaris DPD II Golkar Jawa Timur.

Anggota Komite Etik, Lawrence Siburian, menuturkan pihaknya belum memutuskan mengenai nasib para calon ketua umum yang dilaporkan. Ia hanya menyebutkan akan ada pertemuan Komite Etik dengan tim sukses calon untuk meminta keterangan.

Bila terbukti melakukan pelanggaran, calon yang bersangkutan harus siap menghadapi tiga sanksi dengan tiga kategori, yakni sanksi ringan berupa peringatan tertulis, sanksi sedang berupa larangan melakukan aktivitas tertentu, dan sanksi berat berupa diskualifikasi. "Tapi belum ada putusan, belum ada persidangan," katanya.

AHMAD FAIZ




Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

5 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

7 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

23 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

24 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

24 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

25 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

25 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

26 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

26 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

26 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya