Pengancam Wartawan Peliput Salim Kancil Dihukum 18 Bulan  

Reporter

Selasa, 10 Mei 2016 22:14 WIB

Kronologi Pembunuhan Salim Kancil. (Ilustrasi: TEMPO/KENDRA PARAMITA)

TEMPO.CO, Lumajang - Majelis hakim yang menyidangkan kasus pengancaman wartawan peliput Salim Kancil akhirnya menjatuhkan putusan hukuman penjara selama 18 bulan terhadap Holil alias Palil bin Putro, terdakwa dalam kasus ini. Putusan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa, 10 Mei 2016.

Majelis hakim yang diketuai Aji Suryo dengan dua anggotanya, Gede Agung Jiwandana dan Dwi Hartoyo, juga mengenakan denda Rp 500 juta atau pidana pengganti selama 1 bulan kurungan penjara. Menurut majelis hakim, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, dan ini menjadi salah satu hal yang memberatkan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman secara tertulis atau teror melalui media elektronik. Terdakwa dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkait dengan putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Adapun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terkait dengan putusan majelis hakim. Sidang juga dihadiri dua dari tiga wartawan televisi yang menjadi korban pengancaman. Dua wartawan ini adalah Arif Ulin dan Iwan. Terkait dengan putusan tersebut, Iwan mengatakan dia menghormati putusan hakim.

"Bukan masalah puas atau tidak puas. Itu sudah merupakan keadilan," kata Iwan kepada wartawan saat menanggapi putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga jurnalis televisi yang sehari-hari bertugas di Lumajang menerima ancaman tertulis atau teror melalui pesan elektronik. Salah satu ancamannya adalah para jurnalis itu akan dilempar bondet. Tiga jurnalis peliput kasus Salim Kancil ini kemudian melaporkan perihal ancaman tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

5 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

19 hari lalu

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

Lahar dingin dari Gunung Semeru meningkatkan debot air daerah Sungai Regoyo di Lumajang. Warga sekitar mengungsi mandiri.

Baca Selengkapnya

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

22 hari lalu

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru terus meningkat selama empat tahun terakhir. Badan Geologi menjelaskan sejumlah gejalanya.

Baca Selengkapnya

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

42 hari lalu

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

Kursi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Lumajang dipastikan bertambah menjadi 11 dalam Pemilu 2024 ini. Sementara PKB dan PDIP tetap.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya