Suap Reklamasi, KPK Kembali Memeriksa Anak Aguan  

Reporter

Jumat, 29 April 2016 11:56 WIB

Direktur Utama Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma (tengah) saat memasuki gedung KPK, Jakarta, 20 April 2016. KPK meminta keterangan Richard Halim sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi dengan kasus dugaan penyuapan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, Jumat, 29 April 2016. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pembahasan rancangan peraturan daerah DKI Jakarta mengenai reklamasi pulau di Teluk Jakarta serta zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil 2015-2035.



"Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ariesman," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta.

Richard mendatangi gedung KPK sekitar pukul 09.00. Anak bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, ini mengenakan kemeja batik warna biru. Saat memasuki gedung KPK, Richard enggan berkomentar soal pemeriksaannya tersebut.

Pemeriksaan ini adalah yang kedua kalinya bagi Richard. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 20 April. Selain Richard, KPK memeriksa Syaiful Zuhri alias Pupung, karyawan PT Agung Sedayu Group. Sama seperti Richard, ia juga diperiksa sebagai saksi untuk perkara Ariesman Widjaya, Presiden Direktur Agung Podomoro Land.

Adapun Richard sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Dalam kasus ini, Agung Sedayu Group diduga terlibat dalam berbagai pembahasan raperda reklamasi di DPRD DKI Jakarta.

Ketika raperda dibahas di DPRD, Aguan diduga ikut melobi anggota dewan untuk menolak usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menghendaki adanya kontribusi tambahan sebesar15 persen kepada para pengembang. Para pengembang menolak serta menginginkan Dewan menurunkan nilai kontribusi tersebut menjadi 5 persen.

Untuk memuluskan usulan tersebut, Ariesman diduga menyuap Sanusi. Saat memberi uang kepada Sanusi, KPK mencokok mereka. Keduanya dijadikan tersangka dalam kasus suap ini.

Aguan disebut-sebut pernah mengadakan pertemuan dengan anggota dewan. Pertemuan itu dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, seperti Selamat Nurdin, Mohamad Taufik, Mohamad Sangaji, Prasetyo Edi Marsudi, Sanusi, serta Ariesman. Pertemuan tersebut membahas soal penetapan biaya kontribusi yang harus dibayar pengembang.

Anak perusahaan Agung Sedayu Group, PT Kapuk Naga Indah, menjadi salah satu pengembang yang mendapat izin reklamasi di Teluk Jakarta. Dari 17 pulau reklamasi yang disusun berdasarkan abjad itu, Kapuk Naga Indah menjadi pemegang izin untuk lima pulau, yakni A, B, C, D, dan E. Perusahaan ini mengantongi izin pelaksanaan reklamasi pada 2007.

MAYA AYU PUSPITASARI



Baca juga:
Wah, Pakai Baju Seksi, Cita Citata Dianggap Lecehkan Perawat
TERJAWAB: Misteri Kamar 420 yang Bikin Bingung Tamu Hotel





Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

5 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

7 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

7 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

8 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

11 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

11 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

12 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

12 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

13 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya