Ruhut Sitompul Digugat Gara-gara Ucapan 'Hak Asasi Monyet'  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 29 April 2016 11:27 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul mengenakan pita hitam bertuliskan #SAVEDPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat,15 Desember 2015. Aksi #SAVEDPR diikuti oleh 31 anggota DPR yang mendesak Setya Novanto mundur dari jabatan ketua DPR serta memberi dukungan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar dapat mengambil keputusan yang tepat dalam upaya menegakkan kode etik terkait kasus "Papa Minta Saham". TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, ke Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. Ruhut dianggap mengeluarkan kata-kata yang tidak layak dalam rapat kerja antara Komisi Hukum DPR dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti pada Rabu, 20 April 2016.

Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Ruhut diduga melanggar kode etik karena menyatakan hak asasi monyet dalam rapat kerja yang membahas kasus kematian terduga teroris Siyono tersebut.

BACA JUGA
TERJAWAB: Misteri Kamar 420 yang Bikin Bingung Tamu Hotel
Putus dari Glenn, Aura Kasih Ungkap Rahasia yang Dipendamnya


"Walaupun Saudara sebagai anggota DPR RI mempunyai hak imunitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tapi itu tentu mempunyai batasan tertentu, yakni kode etik. Hal itu diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik," seperti dikutip dari surat laporannya, Jumat, 29 April 2016.

Dalam rapat saat itu, Ruhut menganggap apa yang dilakukan Detasemen Khusus Antiteror 88 (Densus 88) dalam kasus tewasnya terduga teroris Siyono tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). "Saya kecam yang katakan Densus melanggar HAM. HAM apa? Hak asasi monyet?" ujar Ruhut saat itu. Pria yang akrab disapa Poltak ini menambahkan, perlakuan Densus 88 sudah manusiawi.

Perlakuan manusiawi itu, ucap Ruhut, dilihat dari keputusan petugas yang tidak memborgol tangan Siyono dan dijaga satu orang, meskipun dianggap melanggar prosedur standar. "Bagaimana adik-adik kita (petugas Densus) sangat manusiawi sampai harus menerima hukuman karena melanggar SOP," tuturnya.

BACA JUGA
Pakai Baju Mini, Cita Citata Dianggap Lecehkan Perawat
Gila, 30 Tahun Pria Ini Intip Adegan Intim Tamu di Motelnya


Siyono tewas diduga karena berkelahi dengan petugas yang menjaganya. Ruhut menambahkan, kematian Siyono karena ulahnya sendiri yang mencoba melawan petugas. "Rasain, hadapilah Densus yang mantap itu," kata Ruhut. Ia meminta Kapolri dan Densus 88 terus bekerja tanpa pedulikan kritik yang menganggap adanya pelanggaran hak asasi manusia.

Menurut Ruhut, publik lupa banyak anggota kepolisian yang tewas saat bertugas melawan teroris. "Coba lihat (operasi penangkapan) Santoso sana, enggak ada yang bicara adik-adik kita (anggota kepolisian) yang meninggal," ucapnya. Dia mengecam wacana pembubaran Densus 88. Ruhut mengklaim kinerja Densus sudah benar karena mencegah aksi teroris. Tapi, bila terpaksa bertindak, harus didukung.

Siyono, 33 tahun, adalah terduga teroris yang dikabarkan meninggal dunia saat menjalani pemeriksaan oleh Densus 88 pada Jumat, 11 Maret 2016. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengatakan Siyono tewas dalam perjalanan ke rumah sakit setelah berkelahi dengan satu anggota Densus yang bertugas mengawalnya.

Tempo masih berupaya meminta konfirmasi kepada Ruhut terkait dengan laporan pengurus Muhammadiyah itu.

ABDUL AZIS | AHMAD FAIZ



Baca juga:
Wah, Pakai Baju Seksi, Cita Citata Dianggap Lecehkan Perawat
TERJAWAB: Misteri Kamar 420 yang Bikin Bingung Tamu Hotel




Advertising
Advertising






Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

20 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

2 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya