TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengirimkan permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Surat ini diterima Imigrasi tepat pukul 17.00 WIB.
"Langsung dicegah saat surat diterima. Berlaku mulai hari ini hingga enam bulan ke depan," kata Heru saat dihubungi, Kamis, 21 April 2016.
Menurut Heru, surat yang diajukan KPK hanya mencantumkan satu nama yaitu Nurhadi. Ia mengklaim tak ada nama lain yang diminta lembaga antirasuah untuk dicegah bepergian ke luar negeri, untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan kasus korupsi.
"Hari ini, hanya nama Nurhadi saja," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, penyidik lembaga antirasuah tersebut menggeledah kantor dan rumah Nurhadi dalam usai operasi tangkap tangan Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, kemarin. Meski enggan menjelaskan detail, Agus mengklaim ada kaitan Nurhadi dengan upaya suap kepada Edy dari seorang swasta Doddy Arianto Supeno.
Dalam penggeledahan, menurut Agus, penyidik menyita sejumlah uang dan dokumen. "Saat ini jumlahnya masih dihitung," kata Agus.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur membenarkan penggeledahan ruang kerja Nurhadi yang dilakukan lima penyidik sejak pukul 05.30 hingga 09.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tampak membawa sejumlah dokumen dari meja Nurhadi.
"Soal kasusnya apa, Mahkamah Agung menunggu proses di KPK," kata Ridwan.
KPK menangkap Edy dan Doddy di parkiran sebuah hotel di Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat sekitar pukul 10.45 WIB, kemarin. Saat penangkapan, penyidik menyita uang suap senilai Rp 50 juta. Edy sendiri pernah menerima uang dari Doddy senilai Rp 100 juta dari commitment fee Rp 500 juta, Desember lalu.