TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengaku kecewa mendengar kabar tertangkapnya panitera sekretaris Pengadilan Negeri, Niaga, Tindak Pidana Korupsi, dan Hak Asasi Manusia Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada Rabu, 20 April 2016. "Saya prihatin dan sangat kecewa. Berita operasi tangkap tangan (OTT) kemarin betul- betul mengecewakan kami," ucap juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, saat dihubungi, Kamis, 21 April 2016.
Suhadi mengatakan Edy akan diberhentikan sementara ketika resmi dijadikan tersangka. "Kalau dia ditetapkan menjadi tersangka, kami berhentikan sementara," ujar Suhadi. Peraturan ini, tutur dia, memang sudah dari dulu diterapkan jika pejabat hukum terkena kasus.
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang panitera Pengadilan Negeri, Niaga, Tipikor, dan HAM Jakarta Pusat. Ada lima petugas KPK yang menyambangi lantai 4 gedung pengadilan tersebut.
Tempo sempat melihat petugas menyegel ruangan Edy. Saat dikonfirmasi perihal penyegelan itu, petugas keamanan yang melihat langsung masuk dan menutup-nutupi dugaan tersebut. "Penyegelan di ruang Edy bisa iya bisa tidak, maaf," ujar salah satu petugas keamanan.
Lima petugas KPK itu datang sekitar pukul 12.20 WIB. Mereka datang tanpa mengenakan rompi KPK.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri, Niaga, Tipikor, HAM Jakarta Pusat Jamaludin Samosir membenarkan bahwa telah terjadi operasi tangkap tangan terhadap salah satu panitera pengadilan tersebut.
"Tadi memang ada OTT panitera PN Jakarta Pusat sekitar pukul 12.00 WIB," ujar Jamaludin saat ditemui wartawan, Rabu, 20 April 2016. Jamaludin menuturkan pihaknya belum tahu apa kasus yang sedang diselidiki KPK di pengadilan tersebut.
Selain itu, Jamaludin membenarkan bahwa yang tertangkap adalah Edy Nasution. "Yang ditangkap itu berinisial E. Edy, Edy gitulah pokoknya," ucap Jamaludin.
ARIEF HIDAYAT