Jaksa Agung: Dua Jaksa Tak Terima Suap dari PT Brantas

Reporter

Editor

Elik Susanto

Jumat, 15 April 2016 21:46 WIB

Jaksa Agung HM. Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait nama-nama jaksa yang dicalonkan menjadi kandidat pimpinan KPK di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 23 Juni 2015. Kelima nama jaksa bakal calon pimpinan KPK adalah Sri Harijati, Jasman Panjaitan, Paulus Joko Subagyo, Suhardi dan Mohd Rum. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap dugaan suap kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak terbukti. Prasetyo mengaku sudah menerima laporan hasil pemeriksaan tersebut dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). "Sejauh yang diklarifikasi dan diperiksa oleh Jamwas tidak ada masalah apa apa," ujar Prasetyo, di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat, 15 April 2016.

Jaksa yang disebut hendak menerima suap dari PT Brantas Abipraya (Persero) itu adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Tomo Sitepu. Menurut Prasetyo, laporan juga sudah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Prasetyo pun mempersilakan KPK mengkaji lebih lanjut hasil klarifikasi itu. "Hasilnya sudah kami sampaikan ke KPK."

Menurut Prasetyo, kedua jaksa mengaku tidak tahu menahu ada pihak yang berusaha menyuap dalam rangka menghentikan penyelidikan dugaan korupsi BUMN trsebut. Eks politikus Partai Nasdem itu menegaskan mereka yang pasif saja tidak tahu adanya upaya suap itu.

Kasus ini terungkap dari upaya KPK melakukan operasi tangkap tangan di salah satu hotel di Cawang, Jakarta Timur pada akhir Maret 2016. Mereka yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Keuangan PT Brantas, Sudi Wantoko, dan Senior Manajer PT Brantas, Dandung Pamularno, serta seorang bernama Marudut.

Ketiganya dikenakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Widyo Pramono mengatakan telah memiliki kesimpulan dari hasil pemeriksaan internal yang dilakukan terkait dengan dua jaksa Kejati DKI yang terseret dalam kasus suap PT Brantas Abipraya. Terkait dengan kasus tersebut, dua jaksa Kejati DKI diduga melanggar disiplin sebagai pegawai sipil. "Jamwas sudah menyimpulkan yang terbaik itu," ujar Widyo.

INGE KLARA SAFITRI | ANTARA

Berita terkait

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

13 Oktober 2023

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

Pada 13 Oktober 2016, Jokowi meminta Jaksa Agung kembali mengusut kasus pelanggaran HAM Munir Said Thalib. Berikut kilas baliknya.

Baca Selengkapnya

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya