Riza Chalid Hilang, Kasus Papa Minta Saham Terbengkalai  

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 15 April 2016 15:31 WIB

Nama taipan minyak, Muhammad Riza Chalid juga tercantum dalam dokumen Mossack. Riza ditengarai ada di luar Indonesia dan terakhir namanya tersangkut dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia. Twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusutan kasus permintaan saham PT Freeport yang menyeret Setya Novanto—mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat—di Kejaksaan Agung terbengkalai.

Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, pemeriksaan kasus "papa minta saham" itu diabaikan sementara waktu karena tim penyelidik kesulitan mendatangkan taipan minyak Riza Chalid sebagai saksi kuncinya. "Kami endapkan dulu kasusnya," katanya di kantornya, Jumat, 15 April 2016. "Kesulitannya antara lain karena Riza Chalid berada di luar negeri."

Sejak dimulainya kasus ini pada akhir tahun lalu, tim penyelidik tak memiliki banyak perkembangan untuk menaikkannya ke tingkat penyidikan. Prasetyo membantah lambatnya penyelidikan kasus tersebut karena menanti momen Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golongan Karya. "Tidak ada kaitannya dengan urusan politik sampai ke situ. Kami melakukan penyelidikan murni karena dasar hukum," ucap Prasetyo.

Lambatnya penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat itu justru memberikan kesempatan kepada Novanto mencari celah hukum. Ia pun sempat mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada akhir Februari lalu. Novanto meminta Mahkamah Konstitusi memberi penafsiran yang jelas dan tunggal Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang frasa pemufakatan jahat.

Perkembangan terakhir proses kasus ini terjadi pada akhir Februari lalu. Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menyatakan telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli bahasa untuk menelaah isi pembicaraan antara Novanto, Maroef Sjamsoeddin—kini mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, dan Riza Chalid. Di antaranya enam saksi ahli dari Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Andalas. "Kami masih mengkaji hasil materi keterangannya," ujar Arminsyah.

Hingga saat ini, Kejaksaan telah meminta keterangan Novanto sebanyak tiga kali. Kejaksaan juga telah meminta keterangan Maroef, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani, sekretaris pribadi Novanto bernama Median, serta sejumlah pegawai Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Pusat.

Selain itu, tim penyelidik telah mengantongi rekaman CCTV di Hotel Ritz-Carlton dan rekaman pembicaraan. Namun Kejaksaan menyebutkan bukti-bukti tersebut masih belum cukup untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan. "Saksi kuncinya (Riza Chalid) belum dimintai keterangan," tuturnya.

Saat ditanya, apakah ada indikasi kasus pemufakatan jahat ini dihentikan, Arminsyah belum dapat memastikannya. Ia berujar, "Tidak ada yang pasti. Yang pasti hanyalah mati."

DEWI SUCI RAHAYU





Berita terkait

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

13 Oktober 2023

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

Pada 13 Oktober 2016, Jokowi meminta Jaksa Agung kembali mengusut kasus pelanggaran HAM Munir Said Thalib. Berikut kilas baliknya.

Baca Selengkapnya

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya