Vonis Sutan Bhatoegana Jadi 12 Tahun Bui, Rumah dan Mobil Disita

Kamis, 14 April 2016 18:34 WIB

Mantan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana berfose jelang jalani sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Agustus 2015. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Sutan Bhatoegana vonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan memperberat hukuman mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana dari vonis sebelumnya 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Politikus Demokrat ini terseret kasus dugaan korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Amar putusannya itu menolak permohonan kasasi Sutan, dikatakan Sutan terbukti korupsi,” ujar juru bicara MA, Suhadi, ketika dihubungi pada Kamis, 14 April 2016. Selain hukuman penjara 12 tahun, Sutan dikenai denda Rp 500 juta serta subsider 8 bulan penjara untuk pengganti denda.

Selain itu, Sutan dikenai uang pengganti perkara sebesar Rp 50 juta ditambah US$ 7.500. “Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah (putusan) berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti itu,” kata Suhadi. Lalu, jika tidak dibayar atau harta benda yang ada tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.

Suhadi menuturkan, Sutan juga mendapat hukuman tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. “Kalau hak memilih, tidak dicabut,” ucapnya. Sayangnya, Suhadi enggan berkomentar lebih jauh ihwal pertimbangan di balik penambahan hukuman ini karena sedang dalam tahap koreksi. “Nanti kalau sudah selesai dikoreksi, hanya majelis yang bersangkutan yang berhak memberikan pertimbangannya kepada publik.”

Selain memperberat hukuman Sutan, MA mengabulkan tuntutan jaksa merampas harta Sutan, yaitu 1 mobil Toyota Alphard dan 1 rumah miliknya. Rumah yang terdiri atas tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi itu terletak di Jalan Kenanga Raya, Medan. “Itu yang dirampas negara, yang lain sama dengan putusan pengadilan tinggi,” tuturnya.

Dalam kasus korupsi itu, Sutan didakwa menerima uang sebesar US$ 140 ribu. Ia pun didakwa menerima barang-barang lain, seperti 1 mobil Toyota Alphard, uang sebesar US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, uang sejumlah Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM Jero Wacik, serta rumah dari pengusaha bernama Saleh Abdul Malik.

Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014 dan sudah ditahan lembaga antirasuah sejak 2 Februari 2015.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

1 Maret 2024

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

Uang dugaan korupsi tukin diberikan ke auditor BPK, Robertus Kresnawan, untuk mengamankan pemeriksaan BPK di Kementerian ESDM

Baca Selengkapnya

Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

21 Juni 2023

Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

Sejumlah pihak melaporkan dugaan kebocoran dokumen KPK ke Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

17 Juni 2023

Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

Pelapor kasus kebocoran dokumen penyelidikan di KPK telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Kurniawan mengaku diperiksa di tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

30 Maret 2023

KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

Asep mengatakan KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Baca Selengkapnya

Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

30 Maret 2023

Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

Asep mengatakan KPK telah memanggil Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

27 Maret 2023

KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Hari ini KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang terletak di Tebet, juga di tempat lainnya.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya