TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat sosial dan budaya Universitas Indonesia, Devie Rachmayanti, mengatakan banyak pengemis di Indonesia yang menekuni pekerjaan meminta-minta sebagai karier profesional.
"Secara umum, ada dua jenis pengemis. Pertama karena keadaan. Kedua karena memang memilih mengemis sebagai karier profesional," kata Devie hari ini, Selasa, 29 Maret 2016.
Devie menuturkan pengemis yang melakukannya karena faktor kondisi yang mendesak tentu saja memang perlu dibantu pemerintah. Menurut dia, pemerintah mesti membantu dan memberdayakan mereka secara mental, ekonomi, dan sosial agar taraf hidup mereka bisa diperbaiki.
Sedangkan bagi yang menjadikan mengemis sebagai profesi, harus diganjar sanksi. Yang profesional biasanya dapat diidentifikasi setelah pendataan. Bagi yang memang beberapa kali selalu menjadi temuan aparat kemudian setelah diberikan pelatihan dan fasilitas lain dari pemerintah masih melakukannya, dapat dikategorikan profesional atau memang menekuni profesi sebagai pengemis. "Namun, dengan catatan, ini setelah melalui pendataan yang cermat," ujarnya.
Ia mengatakan ada beberapa pengemis yang kondisinya sulit, baik kondisi ekonomi maupun disabilitas, yang penanganannya bersifat khusus. Tentu saja pengemis bukan menjadi tujuan hidup mereka, tapi karena kondisi yang benar-benar sulit. "Harus terus dibina. Jangan sampai memilih pengemis sebagai karier profesional," ucapnya.
Dari hasil studi di dalam dan luar negeri, ada beberapa faktor yang mendorong seseorang menjadi pengemis, yaitu ekonomi, pengaruh teman, peluang lapangan kerja informal yang tidak membutuhkan modal dan keahlian, rendahnya pendidikan seseorang, tingginya kebutuhan konsumsi individu, karakter pribadi yang lemah determinasinya, dan berasal dari keluarga yang juga pengemis.
Ihwal kasus artis Marshanda, kata Devie, perlu dipetik hikmahnya. Kasus ini menjelaskan bahwa kondisi yang menimpa ayahanda Marshanda dapat menyadarkan banyak pihak bahwa ini merupakan tantangan sosial nyata yang berada dekat dengan masyarakat. "Untuk kasus Marshanda perlu penelusuran lebih dalam, apa yang melatarbelakanginya mengemis."
IMAM HAMDI
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
27 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
6 Maret 2024
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaRazia PPKS di Jakarta, Dinsos DKI: Direhabilitasi dan Dipulangkan ke Daerah Asal
16 Mei 2023
Apabila orang yang terjaring razia PPKS terbukti tidak memiliki keluarga, dia akan dirujuk ke panti sosial sesuai cluster.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaDemi KTT G20, DKI Bersihkan Kawasan Masjid Istiqlal dari Gelandangan dan PKL
5 November 2022
Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan menata kawasan Masjid Istiqlal dan sekitarnya untuk menyambut pelaksanaan KTT G20.
Baca SelengkapnyaGelandangan Menteng Jakarta Dirazia, Ada yang Melompat ke Kali Ciliwung
2 November 2022
Gelandangan atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di sepanjang Jalan Latuharhary, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat ditangkap.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca Selengkapnya