Staf Ahli Anggota DPR Ini Akui Minta Komisi Proyek

Senin, 28 Maret 2016 18:32 WIB

Terdakwa I Kepala Dinas (ESDM) Kabupaten Deiyai, Papua Irenius Adii (kiri) dan terdakwa II pemilik PT Bumi Abdi Cendrawasih, Setiadi Jusuf menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Maret 2016. Ketua Hakim Majelis Jhon Lamahan Butarbutar menjatuhkan hukuman terhadap keduanya dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan karena dianggap sah dan menyakinkan melakukan suap kepada anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo sebesar SGD 177,700 untuk memuluskan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bambang Wahyu Hadi, staf ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewie Yasin Limpo, yang terjerat kasus suap, mengaku memang meminta komisi kepada pengusaha yang memenangi tender proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Deiyai, Papua. Hal ini diungkapkan Bambang saat menjadi saksi dalam persidangan asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, Senin, 28 Maret 2016. "Saya minta untuk jatah komisi," ujar Bambang saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 28 Maret 2016.

Menurut Bambang, komisi tersebut sengaja diminta untuk mengetahui keseriusan perusahaan milik Setyadi. "Awalnya, saya meminta jatah 10 persen dari total anggaran. Namun, setelah berkompromi dengan Irenius dan Setyadi, diputuskan jatah komisi yang diberikan hanya 7 persen dari nilai anggaran yang diminta," ucapnya.

Bambang menuturkan permintaan itu terjadi tanpa sepengetahuan atasannya, yaitu Dewie Yasin Limpo. Dan dia membantah bahwa komisi tersebut merupakan pesanan Dewie. "Tidak, saya bertindak sendiri," katanya.

Irenius Adii dan Setyadi Yusuf menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap kepada anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo. Irenius adalah Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai, Papua Barat, sementara Setyadi adalah pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih.

Atas perbuatannya, Irenius dan Setyadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

ARIEF HIDAYAT




Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya