Tito: Kelompok Radikal Seperti Penyakit Menular  

Reporter

Rabu, 16 Maret 2016 05:24 WIB

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian, Jakarta, TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyatakan mendukung revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Menurut Tito, revisi perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran paham radikalisme di Indonesia.

Sebagai pertimbangan, ia mengatakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 itu adalah turunan dari Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2002 untuk merespons bom bali pertama. Menurut dia, saat itu kepolisian belum mengetahui pelaku, jaringan, dan motif pelaku pemboman. Akibatnya, undang-undang ini hanya mengkriminalisasi pelaku teror dengan ancaman hukuman berat. "Termasuk mengadilinya di pengadilan," tuturnya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2016.

Peraturan tersebut, kata dia, telah berlaku selama 13 tahun. Selama periode itu, dia berujar, telah lebih dari seribu orang ditangkap atas tindak pidana terorisme. Menurut dia, melalui teroris yang tertangkap ini, kepolisian sudah memiliki peta jaringan terorisme di Indonesia. "Itulah kelompok yang berafiliasi dengan kelompok internasional, dulu Al-Qaeda sekarang ISIS," ujarnya.

Kelompok yang terkena paham radikal ini, kata Tito, seperti penyakit menular. Menurut dia, aspek pencegahan harus ada dalam undang-undang tersebut. "Dalam undang-undang yang ada, tidak mengenal istilah pencegahan. Maka harus memperkuat bagaimana agar kerja sama internasional juga dipermudah," ucapnya.

Selain itu, penanganan lintas batas transnasional akan lebih mudah. Hasilnya, dengan undang-undang tersebut, seorang teroris dapat dikriminalisasi, bukan hanya karena aksi terornya, melainkan pada tahap radikalisasi menuju terorisme. "Seandainya hal itu tidak dilakukan, kita akan kalah dan terlambat," ucapnya.


Ia mencontohkan, untuk WNI yang ingin berangkat ke Suriah, pemerintah tidak memiliki payung hukum untuk memidanakan. "Mereka ke sana punya senjata di luar negeri, kita tidak ada ancaman hukumannya, kan repot," tuturnya. "Saya mendukung revisi dengan pertimbangan-pertimbangan semacam itu," ujarnya.




ARKHELAUS W.

Berita terkait

LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

13 Desember 2019

LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

LPSK mendesak Jokowi segera meneken revisi aturan soal kompensasi korban teror masa lalu.

Baca Selengkapnya

KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

26 Mei 2018

Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

Bisa saja Undang-Undang Terorisme secara substansi baik tapi implementasinya di lapangan berjalan bias.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

25 Mei 2018

Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

SBY setuju aparat penegak hukum mendapat kewenangan yang cukup seperti penyadapan dalam mendeteksi, mencegah dan menggagalkan aksi teror.

Baca Selengkapnya

Australia Libatkan Militer untuk Melawan Terorisme

17 Juli 2017

Australia Libatkan Militer untuk Melawan Terorisme

Australia akan memberi kewenangan kepada militer untuk turut melawan terorisme bersama aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Terorisme, Bambang: Soal Peran TNI Hampir Sepakat  

10 Juli 2017

Revisi UU Terorisme, Bambang: Soal Peran TNI Hampir Sepakat  

Bambang mengungkapkan fraksi di DPR mulai memahami kenapa peran TNI dibutuhkan untuk pemberantasan terorisme.

Baca Selengkapnya

Wiranto: Revisi UU Terorisme Untuk Mencegah Teroris 'Lone Wolf'  

3 Juli 2017

Wiranto: Revisi UU Terorisme Untuk Mencegah Teroris 'Lone Wolf'  

Menurut dia, aturan pemberantasan terorisme yang sudah diperbaiki bisa dipakai untuk mengatasi pergerakan teroris, termasuk yang bersifat individu.

Baca Selengkapnya

Alasan Ryamizard Ingin TNI Dilibatkan dalam Memberantas Terorisme

15 Juni 2017

Alasan Ryamizard Ingin TNI Dilibatkan dalam Memberantas Terorisme

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menekankan bahwa terorisme harus dihadapi secara total.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Sipil Tolak Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

9 Juni 2017

Masyarakat Sipil Tolak Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Pelibatan TNI seperti termuat dalam RUU Antiterorisme dinilai akan merusak sistem penegakan hukum dan mengancam HAM.

Baca Selengkapnya

TNI Dilibatkan Atasi Teroris, BIN: Terutama di Area Medan Berat  

3 Juni 2017

TNI Dilibatkan Atasi Teroris, BIN: Terutama di Area Medan Berat  

Direktur Komunikasi dan Informasi BIN Wawan Hari Purwanto menyorot pentingnya peran TNI menghadapi aksi terorisme di area sulit seperti pegunungan.

Baca Selengkapnya