DPR Akan Perketat Syarat Calon Independen, Ahok Jalan Terus
Editor
Sunu Dyantoro
Selasa, 15 Maret 2016 13:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mempermasalahkan usulan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat yang akan menaikkan syarat bagi calon independen. "Boleh aja, saya kira enggak masalah mau usul, yang penting itu kan (kalau) sudah diputusin MK, saya mah ikut saja," kata Ahok di hotel Pullman, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2016.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dari pasangan independen menyebutkan, syarat untuk maju bakal calon harus mampu mengumpulkan kartu tanda penduduk sebanyak 6,5-10 persen dari jumlah penduduk. Belakangan, syarat tersebut direvisi Mahkamah Konstitusi menjadi 6,5-10 persen dari jumlah pemilih tetap.
Namun, fraksi-fraksi di DPR mengajukan RUU Perubahan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tersebut. Mereka mengajukan dua syarat untuk maju sebagai calon pasangan independen, yaitu 10-15 persen, atau 6,5-10 persen dari jumlah pemilih tetap.
"Kalau yang diajukan 10 persen, kan satu juta (KTP) Teman Ahok ngumpulin. Kalau pemilihnya tujuh juta, sepuluh persen dari 700 ribu, kalau kami satu juta ya lewat dong," kata Ahok.
Rencananya, pembahasan revisi UU ini akan dipimpin Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam rapat terbatas pada hari ini di Kantor Presiden, Kompleks Kepresidenan, Jakarta. Usulan draf tersebut telah disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Presiden.
LARISSA HUDA