Gubernur Gatot Pujo dan Evy, Istrinya, Dihukum Akibat Korupsi

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Selasa, 15 Maret 2016 07:36 WIB

Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara nonaktif, divonis 3 tahun penjara serta denda Rp 150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan istrinya, Evy Susanti, divonis bui 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 150 juta dengan subsider 3 bulan.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 14 Maret 2016.

Hakim menilai, Gatot dan Evy terbukti menyuap tiga orang hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Ketiga hakim itu adalah Tripeni Irianto Putro, yang menerima SG$ 5 ribu dan US$ 15 ribu serta Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, yang masing-masing menerima US$ 5 ribu. Sementara itu, panitera Syamsir Yusfan diberi uang sebesar US$ 2 ribu. Suap tersebut diberikan melalui pengacara OC Kaligis.

Gatot dan Evy juga terbukti menyuap anggota Komisi III DPR, Patrice Rio Capella. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat itu menerima uang sebesar Rp 200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti.

Atas perbuatan tersebut, Gatot dan Evy melanggar Pasal 6 ayat 1-a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasangan suami-istri itu juga melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim Sinung mengatakan hal yang memberatkan putusan tersebut adalah tindakan Gatot dan Evy dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa membuka perkara lain yang berkaitan, menyesali perbuatan, dan belum pernah dihukum.

Gatot dan Evy menerima putusan tersebut. "Saya dan istri menerima putusan tersebut dan meminta maaf kepada seluruh warga Sumatera Utara," kata Gatot seusai vonisnya dibacakan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK akan memperhitungkan pengajuan banding atas putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan. Jaksa Wawan Yunarwanto mengatakan tuntutan 4 tahun bui dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan merupakan hukuman minimal yang bisa diberikan untuk Gatot dan Evy.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Irene Putri, keputusan yang diambil hakim sudah berdasarkan pertimbangan yuridis. Namun ia menyayangkan keputusan itu ada di bawah tuntutan mereka. "Kami akan pertimbangkan untuk banding," tutur Irene.

MAYA AYU PUSPITASARI




Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

21 Desember 2022

Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Masih ingat kasus korupsi dana bansos Covid-19 Juliari Batubara yang belum kelar? KPK sebut masih tunggu penghitungan kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

PARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos

20 Juli 2020

PARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos

PARA Syndicate mengatakan pendataan Bantuan Sosial yang tidak satu pintu membuat celah-celah bagi politisasi Bansos

Baca Selengkapnya

KPK Luncurkan Aplikasi Lapor Kasus Bansos Covid-19

29 Mei 2020

KPK Luncurkan Aplikasi Lapor Kasus Bansos Covid-19

Di tengah pandemi Covid-19 KPK menambahkan fitur pelaporan dugaan penyelewengan bansos dalam aplikasi JAGA..

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya