Pengacara BW-AS Anggap Penggugat Deponering Tak Tahu Hukum  

Reporter

Rabu, 9 Maret 2016 15:16 WIB

Dari kanan: Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto dan penyidik KPK, Novel Baswedan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 25 Mei 2015. Ketiganya terjerat status sebagai tersangka saat tengah bergulat memberantas korupsi di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, Abdul Fickar Hajar, mengatakan keputusan deponering atau mengesampingkan perkara bukanlah upaya paksa, tapi hak prerogatif Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi. "Deponering bukan bagian dari proses hukum acara pidana yang dapat dikontrol dengan praperadilan," kata Fickar saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 9 Maret 2016.

Menurut Fickar, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi adanya gugatan praperadilan terhadap keputusan deponering. "Orang yang menggugat itu bisa jadi karena enggak tahu hukum, tahu hukum tapi sok enggak tahu, atau merusak tataran hukum di Indonesia," ucapnya.

Fickar mengatakan seharusnya tidak ada jalan masuk melalui pihak mana pun untuk menerima gugatan praperadilan terhadap keputusan deponering. Sebab, deponering adalah hak penuntut umum yang diputuskan karena ada kepentingan umum yang terganggu jika penuntutan terhadap suatu kasus tetap dilanjutkan. Selain itu, ujar dia, keputusan deponering merupakan bagian dari asas oportunitas atau asas penuntutan yang dimiliki penuntut umum.

Kamis pekan lalu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengumumkan keputusan deponering terhadap kasus Abraham dan Bambang. Prasetyo berujar, keputusan tersebut diambil setelah menganalisis baik dan buruk perkara yang membelit mantan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

"Saya juga meminta pertimbangan tiga pemegang kekuasaan tinggi, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua DPR RI, dan Kepala Polri," tutur Prasetyo Kamis pekan lalu.

Keputusan deponering ini digugat lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada tiga lembaga yang mengajukan praperadilan. Pertama, Patriot Demokrat yang diwakili Andar Mangatas Situmorang dengan registrasi nomor 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL. Dua gugatan praperadilan lain didaftarkan atas nama perorangan, seorang di antaranya bernama Junaidi.

Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) juga melaporkan Jaksa Agung Prasetyo ke Badan Reserse Kriminal Polri. ISPPI menuding Jaksa Agung telah menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan deponering kasus Abraham dan Bambang.

Fickar mengatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Ia juga mengaku siap membantu Kejaksaan Agung dalam memberi pikiran-pikiran terkait dengan upaya menghadapi gugatan praperadilan itu. "Hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung. Jika dibutuhkan, kami siap membantu memberi pikiran-pikiran," ucap Fickar.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Amir Yanto menyatakan belum mengetahui adanya gugatan praperadilan tersebut. Meski begitu, ujar dia, Kejaksaan Agung siap menghadapinya."Kalau ada, ya dihadapi," katanya.

INGE KLARA SAFITRI




Berita terkait

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

2 hari lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

15 hari lalu

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW, merespons putusan MK yang menolak permohonan sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

16 hari lalu

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

16 hari lalu

Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan hadir dalam sidang putusan MK soal sengketa pilpres atau PHPU. Apa alasan kehadirannya?

Baca Selengkapnya

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

16 hari lalu

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

Pagi ini, Senin, 22 April 2024 putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 atau PHPU akan dibacakan. "Ada kejutan," kata Bambang Widjojanto.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

20 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

32 hari lalu

Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

Siapa saja yang menyerukan Jokowi dihadirkan di sidang sengketa Pemilu 2024 yang digelar di MK? Berikut alasan mereka.

Baca Selengkapnya

Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

33 hari lalu

Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Saling singgung soal status tersangka mewarnai jalannya sidang sengketa pilpres di MK. Bagaimana peristiwanya?

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

33 hari lalu

Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

Sidang sengketa pilpres di MK diwarnai aksi walkout dari BW saat Eddy Hiariej menjadi ahli kubu Prabowo-Gibran. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

34 hari lalu

Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

Yusril Ihza Mahendra merespons Bambang Widjojanto alias BW yang mempertanyakan status ahli paslon 02 Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya