Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (kedua kiri) mengumumkan deponering alias pengesampingan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjajanto di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan komisinya akan memanggil Jaksa Agung Muhammad Prasetyo terkait dengan keputusan seponering atau pengesampingan perkara yang membelit mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Menurut Arsul, Jaksa Agung harus menjelaskan dasar kepentingan umum yang melandasi seponering kasus Samad dan BW. "Seponering itu kan memang hak Jaksa Agung. Syaratnya dikaitkan kepentingan umum. Itu yang harus disampaikan," kata dia saat ditemui di ruangannya, Jumat, 4 Maret 2016.
Arsul mengatakan kurang tepat jika keputusan seponering diambil karena Jaksa Agung menganggap Samad dan BW sebagai ikon gerakan antikorupsi. Berbeda dengan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, yang saat itu masih aktif sebagai pimpinan KPK, yang di-seponering atas dasar kepentingan penindakan korupsi. "Sekarang kan beda, keduanya sudah lewat masa jabatannya," katanya.
Menurut Arsul, jika Jaksa Agung memiliki keraguan dalam kasus Samad dan BW, seharusnya Kejaksaan tidak mengeluarkan P21 lebih dulu. "Itu yang ingin kami persoalkan," katanya. Jaksa Agung, kata Arsul, seharusnya tetap meneruskan perkara tersebut hingga diputus dalam persidangan.
Meneruskan perkara, menurut Arsul, penting demi proses hukum yang sehat. Dalam kasus ini, seponering tidak menuntaskan masalah, melainkan hanya mendinginkan suasana. "Ke depan, tidak boleh terjadi lagi," ucapnya.