Bambang Widjojanto: Lebih Tepat SKPP Ketimbang Deponering

Reporter

Jumat, 4 Maret 2016 15:19 WIB

Ketua Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) Abraham Samad (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) memberikan keterangan pers terkait mantan Ketua Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menjadi tersangka di gedung KPK, Jakarta (21/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan seharusnya Kejaksaan Agung melepasnya dari jeratan hukum dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dibandingkan deponering.


"Kalau saya ditanya, pasti SKPP,” kata Bambang di kantor KPK, Jumat, 4 Maret 2016. Namun, ia harus menghormati orang dan lembaga yang mempunyai otoritas.


Berdasarkan penjelasan pustaka, deponering adalah kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang berhubungan dengan masalah tertentu.


Sesuai penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/ atau kepentingan masyarakat luas.


Adapun SKPP, merupakan kewenangan penuntut umum atau jaksa yang diberikan tugas sebagai penuntut umum dalam menangani suatu perkara. Alasan-alasan yang mendasari penuntut umum mengambil tindakan ini adalah tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana sehingga perkara ditutup demi hukum.


Advertising
Advertising

Bambang juga mengatakan dirinya memaafkan pihak-pihak yang mendzalimi dirinya. "Saya secara pribadi memaafkan, tapi tidak melupakan," ujar dia.


Bagi Bambang, saat ini yang terpenting adalah bagaimana menggunakan momentum ini untuk pemberantasan korupsi yang jauh lebih baik. "Saya tidak mau berkubang dengan masalah," ucapnya.


Bambang berpesan kepada para pemimpin KPK yang baru agar tidak mengabaikan program-program strategis KPK. Selain itu, para staf KPK lebih berintegritas sehingga jalan untuk memberantas korupsi terus terbentang.


Kamis kemarin, Jaksa Agung Prasetyo mengeluarkan deponering atas kasus yang menjerat mantan Ketua dan Wakil Ketua KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.


Menurut Prasetyo, deponering dikeluarkan demi kepentingan umum. Samad dan Bambang, kata Prasetyo, adalah pegiat antikorupsi yang berjuang untuk kepentingan publik selama menjabat maupun saat sudah tak berada di KPK.


Bambang dijerat kasus dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010. Sementara Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen data kependudukan di Sulawesi Selatan.


Dua kasus itu muncul bersamaan di kepolisian pada saat keduanya masih memimpin KPK, tak lama setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.


MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya