TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo resmi mengumumkan deponering alias pengesampingan perkara demi kepentingan umum atas perkara mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Saya menggunakan hak prerogatif saya sebagai Jaksa Agung diiringi sejumlah pertimbangan untuk mengesampingkan perkara ini," ujar Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Maret 2016.
Prasetyo mengatakan keputusan itu diambil setelah menganalisa baik dan buruk perkara yang membelit Samad dan Bambang. "Saya juga meminta pertimbangan tiga pemegang kekuasaan tinggi, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua DPR RI, dan Kepala Polri," kata dia.
Menurut Prasetyo, Kapolri dan Ketua MK memiliki respons yang sama, yaitu menyerahkan sepenuhnya keputusan apakah Kejagung akan melanjutkan perkara ke sidang, atau mengesampingkan perkara pada Prasetyo selaku Jaksa Agung.
"Sedangkan Ketua DPR sempat punya pendapat berbeda, namun akhirnya juga menyerahkan kepada saya sebagai Jaksa Agung, yang memiliki hak prerogatif," ujar Prasetyo.
Pertimbangan deponering tersebut, kata Prasetyo, adalah untuk kepentingan umum. Samad dan Bambang, kata Prasetyo, adalah pegiat antikorupsi yang berjuang untuk kepentingan publik selama menjabat maupun saat sudah tak berada di KPK.
"Kami tak menginginkan kegiatan antikorupsi jadi melemah. Perkara ini dikhawatirkan mengarah pada hal tersebut," kata dia.
Samad, dalam perkara tersebut, berstatus tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen. Sedangkan Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
YOHANES PASKALIS
Berita terkait
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung
6 Maret 2020
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaTak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka
29 Februari 2020
Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya
29 Februari 2020
Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.
Baca SelengkapnyaRini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa
28 Februari 2020
Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara
26 Februari 2020
Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaBenny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen
26 Februari 2020
Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.
Baca SelengkapnyaKasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung
26 Februari 2020
Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai
24 Februari 2020
Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.
Baca SelengkapnyaMerasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi
24 Februari 2020
Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya
24 Februari 2020
Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.
Baca Selengkapnya