Ini Isi Usul Perubahan Pasal 28 UU Terorisme

Reporter

Editor

Grace gandhi

Rabu, 2 Maret 2016 08:31 WIB

Detasemen Khusus 88 Antiteror mengamankan seorang bocah sekolah, saat melakukan penggrebekan sebuah rumah yang merupakan lokasi persembunyian teroris di kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, 15 Februari 2016. TEMPO/Akhyar

TEMPO.CO, Jakarta - Pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diusulkan diganti. Berdasarkan draf revisi yang diperoleh Tempo, masa penangkapan terduga pelaku terorisme diperpanjang.

Dalam Pasal 28 Undang-Undang tentang Terorisme yang saat ini masih berlaku dinyatakan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk paling lama 7 x 24 jam atau tujuh hari.

Sedangkan dalam draf revisi, rencananya isi pasal itu diganti menjadi, "Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme dalam waktu paling lama 30 hari."

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan revisi undang-undang itu bertujuan untuk penguatan pencegahan tindak pidana terorisme. Kewenangan bisa menangkap orang yang diduga sedang melakukan koordinasi tindak terorisme selama tujuh hari, yang tercantum dalam pasal 28 tersebut, masuk dalam poin revisi.

Menurut Luhut, tujuan kewenangan itu agar pemerintah dapat menekan dan mengurangi kemungkinan kelompok terorisme beraksi. Ini merupakan bagian dari tindak penanggulangan terorisme secara dini. "Sehingga polisi dan BIN bisa bekerja sama dengan baik," ujarnya.

AGUNG SEDAYU | ANTARA

Berita terkait

LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

13 Desember 2019

LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

LPSK mendesak Jokowi segera meneken revisi aturan soal kompensasi korban teror masa lalu.

Baca Selengkapnya

KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

26 Mei 2018

Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

Bisa saja Undang-Undang Terorisme secara substansi baik tapi implementasinya di lapangan berjalan bias.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

25 Mei 2018

Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

SBY setuju aparat penegak hukum mendapat kewenangan yang cukup seperti penyadapan dalam mendeteksi, mencegah dan menggagalkan aksi teror.

Baca Selengkapnya

Australia Libatkan Militer untuk Melawan Terorisme

17 Juli 2017

Australia Libatkan Militer untuk Melawan Terorisme

Australia akan memberi kewenangan kepada militer untuk turut melawan terorisme bersama aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Terorisme, Bambang: Soal Peran TNI Hampir Sepakat  

10 Juli 2017

Revisi UU Terorisme, Bambang: Soal Peran TNI Hampir Sepakat  

Bambang mengungkapkan fraksi di DPR mulai memahami kenapa peran TNI dibutuhkan untuk pemberantasan terorisme.

Baca Selengkapnya

Wiranto: Revisi UU Terorisme Untuk Mencegah Teroris 'Lone Wolf'  

3 Juli 2017

Wiranto: Revisi UU Terorisme Untuk Mencegah Teroris 'Lone Wolf'  

Menurut dia, aturan pemberantasan terorisme yang sudah diperbaiki bisa dipakai untuk mengatasi pergerakan teroris, termasuk yang bersifat individu.

Baca Selengkapnya

Alasan Ryamizard Ingin TNI Dilibatkan dalam Memberantas Terorisme

15 Juni 2017

Alasan Ryamizard Ingin TNI Dilibatkan dalam Memberantas Terorisme

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menekankan bahwa terorisme harus dihadapi secara total.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Sipil Tolak Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

9 Juni 2017

Masyarakat Sipil Tolak Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Pelibatan TNI seperti termuat dalam RUU Antiterorisme dinilai akan merusak sistem penegakan hukum dan mengancam HAM.

Baca Selengkapnya

TNI Dilibatkan Atasi Teroris, BIN: Terutama di Area Medan Berat  

3 Juni 2017

TNI Dilibatkan Atasi Teroris, BIN: Terutama di Area Medan Berat  

Direktur Komunikasi dan Informasi BIN Wawan Hari Purwanto menyorot pentingnya peran TNI menghadapi aksi terorisme di area sulit seperti pegunungan.

Baca Selengkapnya