TEMPO.CO, Jakarta - Pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diusulkan diganti. Berdasarkan draf revisi yang diperoleh Tempo, masa penangkapan terduga pelaku terorisme diperpanjang.
Dalam Pasal 28 Undang-Undang tentang Terorisme yang saat ini masih berlaku dinyatakan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk paling lama 7 x 24 jam atau tujuh hari.
Sedangkan dalam draf revisi, rencananya isi pasal itu diganti menjadi, "Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme dalam waktu paling lama 30 hari."
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan revisi undang-undang itu bertujuan untuk penguatan pencegahan tindak pidana terorisme. Kewenangan bisa menangkap orang yang diduga sedang melakukan koordinasi tindak terorisme selama tujuh hari, yang tercantum dalam pasal 28 tersebut, masuk dalam poin revisi.
Menurut Luhut, tujuan kewenangan itu agar pemerintah dapat menekan dan mengurangi kemungkinan kelompok terorisme beraksi. Ini merupakan bagian dari tindak penanggulangan terorisme secara dini. "Sehingga polisi dan BIN bisa bekerja sama dengan baik," ujarnya.
AGUNG SEDAYU | ANTARA
Berita terkait
LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror
13 Desember 2019
LPSK mendesak Jokowi segera meneken revisi aturan soal kompensasi korban teror masa lalu.
Baca SelengkapnyaKontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi
26 Mei 2018
Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.
Baca SelengkapnyaPengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme
26 Mei 2018
Bisa saja Undang-Undang Terorisme secara substansi baik tapi implementasinya di lapangan berjalan bias.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat
25 Mei 2018
SBY setuju aparat penegak hukum mendapat kewenangan yang cukup seperti penyadapan dalam mendeteksi, mencegah dan menggagalkan aksi teror.
Baca SelengkapnyaAustralia Libatkan Militer untuk Melawan Terorisme
17 Juli 2017
Australia akan memberi kewenangan kepada militer untuk turut melawan terorisme bersama aparat kepolisian.
Revisi UU Terorisme, Bambang: Soal Peran TNI Hampir Sepakat
10 Juli 2017
Bambang mengungkapkan fraksi di DPR mulai memahami kenapa peran TNI dibutuhkan untuk pemberantasan terorisme.
Baca SelengkapnyaWiranto: Revisi UU Terorisme Untuk Mencegah Teroris 'Lone Wolf'
3 Juli 2017
Menurut dia, aturan pemberantasan terorisme yang sudah diperbaiki bisa dipakai untuk mengatasi pergerakan teroris, termasuk yang bersifat individu.
Baca SelengkapnyaAlasan Ryamizard Ingin TNI Dilibatkan dalam Memberantas Terorisme
15 Juni 2017
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menekankan bahwa terorisme harus dihadapi secara total.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Sipil Tolak Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme
9 Juni 2017
Pelibatan TNI seperti termuat dalam RUU Antiterorisme dinilai akan merusak sistem penegakan hukum dan mengancam HAM.
Baca SelengkapnyaTNI Dilibatkan Atasi Teroris, BIN: Terutama di Area Medan Berat
3 Juni 2017
Direktur Komunikasi dan Informasi BIN Wawan Hari Purwanto menyorot pentingnya peran TNI menghadapi aksi terorisme di area sulit seperti pegunungan.
Baca Selengkapnya