Ada Pasal Pencabutan Paspor di Draf Revisi UU Terorisme  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Rabu, 2 Maret 2016 08:24 WIB

Detasemen Khusus 88 Antiteror dengan dibantu aparat kepolisian menyerbu salah satu rumah terduka tempat persembunyian teroris di kelurahan Penatoi, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, 15 Februari 2016. Dalam Penggrebekan tersebut terjadi baku tembak antara tersangka dengan petugas. TEMPO/Akhyar

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah membuat rancangan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ada sejumlah penambahan aturan yang diusulkan, terutama terkait dengan penambahan pidana pelaku terorisme. Salah satunya tentang pencabutan paspor.

Berdasarkan kopi draf revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang Tempo terima, aturan pencabutan paspor itu disisipkan pada pasal 12. Revisi itu menyisipkan dua pasal pada pasal 12, yakni pasal 12A dan pasal 12B. Sedangkan aturan pencabutan paspor tercantum pada pasal 12 B ayat 4.

Berikut ini isi pasal 12B dari ayat 1 hingga 4.
1. Setiap orang yang menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme, atau merekrut, menampung, atau mengirim orang untuk mengikuti pelatihan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

2. Setiap orang yang membuat, mengumpulkan, dan/atau menyebarluaskan tulisan atau dokumen, baik tertulis maupun digital, yang diketahui atau patut diketahuinya digunakan atau yang akan digunakan untuk pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

3. Dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika perbuatan tersebut dimaksudkan untuk melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang di negara tersebut atau jika perbuatan tersebut dimaksudkan untuk meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerah lain.

4. Selain pidana pokok, setiap warga negara Indonesia yang merupakan pelaku tindak pidana terorisme, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan paspor.

Sebelumnya, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani, mengatakan pencabutan paspor hingga mencabut kewarganegaraan sempat menjadi bahasan dalam rapat rancangan revisi undang-undang itu. Namun, menurut Arsul, pencabutan kewarganegaraan masih perlu dipertimbangkan kembali.

Alasannya, setiap orang berhak menjadi warga sebuah negara. Selain itu, pemerintah berpotensi menimbulkan ketidakjelasan pertanggungjawaban.

"Jika terjadi sesuatu pada tahanan yang merupakan warga asing, pemerintah harus lapor ke konsulat. Jika tak bernegara itu jadinya gimana?" kata Arsul, Minggu, 28 Februari 2016.

AGUNG SEDAYU

Berita terkait

LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

13 Desember 2019

LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

LPSK mendesak Jokowi segera meneken revisi aturan soal kompensasi korban teror masa lalu.

Baca Selengkapnya

KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

26 Mei 2018

Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

Bisa saja Undang-Undang Terorisme secara substansi baik tapi implementasinya di lapangan berjalan bias.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

25 Mei 2018

Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

SBY setuju aparat penegak hukum mendapat kewenangan yang cukup seperti penyadapan dalam mendeteksi, mencegah dan menggagalkan aksi teror.

Baca Selengkapnya

Australia Libatkan Militer untuk Melawan Terorisme

17 Juli 2017

Australia Libatkan Militer untuk Melawan Terorisme

Australia akan memberi kewenangan kepada militer untuk turut melawan terorisme bersama aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Terorisme, Bambang: Soal Peran TNI Hampir Sepakat  

10 Juli 2017

Revisi UU Terorisme, Bambang: Soal Peran TNI Hampir Sepakat  

Bambang mengungkapkan fraksi di DPR mulai memahami kenapa peran TNI dibutuhkan untuk pemberantasan terorisme.

Baca Selengkapnya

Wiranto: Revisi UU Terorisme Untuk Mencegah Teroris 'Lone Wolf'  

3 Juli 2017

Wiranto: Revisi UU Terorisme Untuk Mencegah Teroris 'Lone Wolf'  

Menurut dia, aturan pemberantasan terorisme yang sudah diperbaiki bisa dipakai untuk mengatasi pergerakan teroris, termasuk yang bersifat individu.

Baca Selengkapnya

Alasan Ryamizard Ingin TNI Dilibatkan dalam Memberantas Terorisme

15 Juni 2017

Alasan Ryamizard Ingin TNI Dilibatkan dalam Memberantas Terorisme

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menekankan bahwa terorisme harus dihadapi secara total.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Sipil Tolak Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

9 Juni 2017

Masyarakat Sipil Tolak Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Pelibatan TNI seperti termuat dalam RUU Antiterorisme dinilai akan merusak sistem penegakan hukum dan mengancam HAM.

Baca Selengkapnya

TNI Dilibatkan Atasi Teroris, BIN: Terutama di Area Medan Berat  

3 Juni 2017

TNI Dilibatkan Atasi Teroris, BIN: Terutama di Area Medan Berat  

Direktur Komunikasi dan Informasi BIN Wawan Hari Purwanto menyorot pentingnya peran TNI menghadapi aksi terorisme di area sulit seperti pegunungan.

Baca Selengkapnya