Ketua DPR Pastikan Revisi UU KPK Didrop di Rapat Paripurna  

Reporter

Selasa, 23 Februari 2016 10:59 WIB

Ketua DPR yang baru Ade Komarudin menyampaikan kata sambutan seusai menjalani proses pelantikan dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 Januari 2016. Kubu Agung Laksono meminta pimpinan DPR menunda pelantikan Ketua DPR yang baru hingga kekisruhan di tubuh Golkar selesai. Permintaan itu tak dipenuhi dan Ade Komaruddin tetap dilantik menjadi Ketua DPR. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Ade Komaruddin memastikan mencabut agenda pengambilan keputusan pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rapat paripurna Selasa pagi ini. Politikus dari Partai Golkar tersebut mengatakan akan menggelar rapat pengganti Badan Musyawarah untuk memastikan agenda revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 ini didrop dalam rapat paripurna.

“Ini sesuai rapat konsultasi kemarin bahwa DPR dan Presiden Joko Widodo sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK,” ujar Ade saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Februari 2016.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan hal senada dengan Akom, sapaan akrab Ade. Menurut Fadli, rapat konsultasi pimpinan DPR dengan Presiden Jokowi disepakati menunda revisi UU KPK hingga waktu yang tidak ditentukan. Alhasil, kata Fadli, agenda pembahasan dalam rapat paripurna akan dicabut. ”Tentu tidak akan diagendakan di rapat paripurna,” kata politikus Partai Gerindra ini.

Dalam rapat konsultasi yang digelar di Istana Negara, Senin kemarin, pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK. Penundaan ini untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai substansi revisi yang dianggap banyak kalangan dapat melemahkan KPK.

Menurut Presiden Jokowi, rancangan revisi UU KPK yang ada sekarang masih perlu dimatangkan lagi. Selain itu, pemerintah memandang publik menolak revisi karena konsepnya belum disampaikan dengan jelas sehingga diperlukan sosialisasi yang lebih mendalam.

Adapun empat poin yang akan direvisi dalam draf revisi UU KPK yang baru adalah penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, pengangkatan penyelidik dan penyidik independen KPK, serta pemberian kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

10 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

12 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya