Hendak Jemput Sabu ke Malaysia, Pasangan Suami-Istri Dicokok
Editor
Sugiharto
Senin, 22 Februari 2016 16:45 WIB
TEMPO.CO, Makassar - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat mengungkap jaringan terduga bandar narkoba jaringan Malaysia.
Pasangan suami-istri, yakni R dan Y, warga BTN Bukkamata, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanayya, Makassar, serta L dan A dari Desa Takkalalla Timur, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Pinrang, diringkus.
Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan Ajun Komisaris Besar Eddy Tarigan mengatakan pelaku ditangkap setelah dilakukan pengintaian. Di Pinrang, petugas sempat menyamar sebagai pembeli, kemudian meringkus mereka. "Saat ditunjukkan ke lokasi tempat penyimpanan sabu di kandang ayam, kami langsung ringkus dengan barang bukti 10 gram," katanya ketika dihubungi Tempo, Senin, 22 Februari 2016.
Dari hasil interogasi terhadap L dan A, ujar Eddy, mereka mengaku memperoleh sabu tersebut dari R dan Y di Makassar. "Katanya, barang tersebut awalnya sebanyak 20 gram diantarkan oleh L dan A ke Pinrang dari Makassar. Barang bukti yang didapat sisa 10 gram, sisanya sudah laku," ucapnya.
Di rumah L dan A, polisi menemukan barang bukti berupa paspor. Hasil pengembangan, ternyata mereka seharusnya berangkat pada Minggu, 21 Februari 2016. "Namun, sebelum berangkat, kami tangkap. Mereka rencananya akan kembali menjemput 2 kilogram sabu di Malaysia.
L dan A, kata Eddy, sudah menjadi incaran Direktorat Narkoba Polda. Keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap dan berpindah-pindah rumah kontrakan.
Jaringan bandar ini diduga berasal dari jaringan yang dikendalikan seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan Tarakan berinisial M. Soal dugaan jaringan 10 kilogram yang ditangkap di Parepare beberapa waktu lalu, Eddy mengaku sementara masih dilakukan penunjukan. "Kalau jaringan yang 10 kilogram sabu di Parepare itu masih didalami, bisa jadi terhubung karena tangan kanan M (napi di LP Tarakan) punya laporan di Parepare, masih diburu. Yang jelas, jaringannya masih kami kembangkan, termasuk koordinasi dengan otoritas Malaysia," tuturnya.
Kepala Bidang Humas Polda Komisaris Besar Frans Barung Mangera, Minggu, 21 Februari 2016, mengatakan pengungkapan sabu jaringan internasional ini untuk sementara dikoordinasikan dengan petugas kepolisian, baik di Tarakan maupun Malaysia.
Kata Barung, sabu sebanyak 20 gram yang diperoleh sebelumnya berasal dari warga negara Filipina yang berdomisili di Malaysia. "Pelaku menjemput langsung sabu tersebut bertempat di Fajar Hotel Lahadatu," tuturnya.
SAHRUL ALIM