Komisi Yusisial Rekrut Hakim Agung: Ini Syaratnya

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Jumat, 19 Februari 2016 23:04 WIB

M. Rum Nessa. TEMPO/ Adri Irianto

TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Yudisial (KY) membuka pendaftaran calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung (MA). Saat ini dibutuhkan delapan orang Hakim Agung. Syaratnya tak harus yang bergelar sarjana hukum. "Bisa sarjana lain yang berpengalaman di bidang hukum, tapi harus punya pengalaman selama duapuluh tahun," ujar komisioner Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, di Yogyakarta, Kamis petang 18 Februari 2016.

Aidul mengatakan, bisa saja sarjana teknik yang lama bekerja di bidang hukum dalam pengadaan barang, sarjana akuntansi sebagai auditor.
Syarat menjadi Hakim Agung tidak harus sarjana hukum ini sudah sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Memang syarat menjadi Hakim Agung sangat rijid. Di antaranya, untuk menjadi Hakim Agung karier adalah hakim karier, warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun.

Selain itu mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban, berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit selama tiga tahun menjadi hakim tinggi. "Juga tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim," kata Aidul.

Untuk Hakim Agung non karier, juga ada syarat berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Untuk menjadi calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung, syarat yang harus dipenuhi antara lain berumur sekurang-kurangnya 50 tahun. Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lainnya dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun. Masih banyak syarat yang harus dipenuhi oleh calon selain persyaratan administrasi.

Menurut Nina Mariani, Kepala Sub Bagian Seleksi Calon Hakim, Komisi Yudisial, pendaftaran calon Hakim Agung mulai 5 Februari hingga 26 Februari 2016. Sedangkan untuk pendaftaran Hakim ad hoc di Mahkamah Agung pada 11 Februari hingga 2 Maret 2016.

Yang dibutuhkan untuk menempati posisi Hakim Agung sebanyak 8 orang. Sedangkan untuk Hakim ad hoc di Mahkamah Agung sebanyak 3 orang. Posisi Hakim Agung untuk kamar peradilan pidana 1 orang, perdata 4 orang, agama 1 orang, militer 1 orang dan tata usaha negara 1 orang. "Pengiriman lamaran melalui pos, tanggal cap pos terakhir tanggal yang sudah ditentukan," kata dia.

Syarat-syarat untuk mendaftar menjadi Hakim Agung dan Hakim ad hoc di Mahkamah Agung sudah tersedia di laman Komisi Yudisial. Yaitu www.komisiyudisial.go.id.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

7 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

7 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

8 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

Pemimpin Skotlandia Hingga Mantan Hakim Agung Desak Inggris Berhenti Jual Senjata ke Israel

27 hari lalu

Pemimpin Skotlandia Hingga Mantan Hakim Agung Desak Inggris Berhenti Jual Senjata ke Israel

Tekanan politik terhadap PM Inggris untuk menghentikan ekspor senjata ke Israel meningkat setelah tujuh pekerja World Central Kitchen tewas di Gaza

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

36 hari lalu

Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

KPK melakukan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di MA dengan tersangka Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

22 Februari 2024

Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung.

Baca Selengkapnya

Presiden Iran Ebrahim Raisi Tuntut Isolasi Politik dan Ekonomi Israel, Berikut Profilnya

26 Januari 2024

Presiden Iran Ebrahim Raisi Tuntut Isolasi Politik dan Ekonomi Israel, Berikut Profilnya

Presiden Iran Ebrahim Raisi menuntut isolasi politik dan ekonomi terhadap Israel. Berikut Profil mantan hakim agung Iran ini.

Baca Selengkapnya

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Singkat 7 Hakim Agung MA yang Disetujui DPR

6 Desember 2023

Profil Singkat 7 Hakim Agung MA yang Disetujui DPR

DPR RI menyetujui tujuh hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia di Mahkamah Agung atau MA. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya