Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Singkat 7 Hakim Agung MA yang Disetujui DPR

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua DPR RI Puan Maharani (kelima kiri), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kelima kanan), Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Rachmat Gobel (keempay kiri) berfoto bersama dengan Tujuh Calon Hakim Agung Mahkamah Agung terpilih dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Paripurna DPR RI tersebut mengesahkan 7 calon Hakim Agung Mahkamah Agung. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua DPR RI Puan Maharani (kelima kiri), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kelima kanan), Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Rachmat Gobel (keempay kiri) berfoto bersama dengan Tujuh Calon Hakim Agung Mahkamah Agung terpilih dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Paripurna DPR RI tersebut mengesahkan 7 calon Hakim Agung Mahkamah Agung. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui tujuh hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia di Mahkamah Agung atau MA. Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa, 5 Desember 2023. 

“Sidang Dewan yang terhormat, sekarang kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tersebut dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta yang dijawab “setuju” oleh para anggota DPR.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam laporannya menyebutkan, sejak 22-23 November 2023, Komisi III melaksanakan uji kelayakan terhadap 8 orang calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung.

Setelah itu, dilanjutkan rapat pleno untuk mendengarkan pendapat fraksi-fraksi guna memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan atau memberikan persetujuan sebagian terhadap total 9 calon hakim tersebut.

“Dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat serta berdasarkan pendapat dari sembilan fraksi, menyetujui sebanyak tujuh calon hakim agung menjadi hakim pada Mahkamah Agung (MA),” kata Habiburokhman dalam Rapat Paripurna, yang dipantau melalui YouTube Komisi III DPR, Selasa.

Lantas, siapa saja daftar tujuh hakim agung MA yang disetujui DPR? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Daftar 7 Hakim Agung MA

Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman membacakan daftar tujuh hakim agung MA yang disetujui DPR. Hakim-hakim tersebut terbagi dalam dua kamar, yakni hakim agung kamar pidana yang diisi oleh Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Ainal Mardhiah, Noor Edi Yono, Sigid Triyono, Sutarjo, dan Yanto. Ada juga hakim agung kamar perdata yang diisi oleh Agus Subroto. Berikut profil singkat ketujuh hakim tersebut.


1. Achmad Setyo Pudjoharsoyo

Melansir dari laman Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Achmad Setyo Pudjoharsoyo adalah Ketua Pengadilan Tinggi (PT) NTB yang ditetapkan sebagai role model pada PT NTB 2023 berdasarkan Surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 66/DJU/SK/OT01.3/1/2023.

Dia merupakan lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Setelah itu, dia melanjutkan pendidikannya di Universitas Jayabaya pada program studi Magister Ilmu Hukum, sebelum akhirnya mengambil studi S-3 Ilmu Hukum di universitas yang sama.


2. Ainal Mardhiah

Ainal Mardhiah adalah salah satu dari tujuh hakim agung MA yang disetujui DPR. Melansir dari laman Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Ainal merupakan perempuan kelahiran 24 Juli 1972 di Lamsabang, Kuta Baro, Aceh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia adalah lulusan UIN Ar Raniry Darussalam jurusan Peradilan Agama. Dia kemudian melanjutkan pendidikannya di Universitas Syiah Kuala dalam program Magister Hukum. Sebelumnya, Ainal adalah adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan pernah menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua dan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Kelas II Jantho.


3. Noor Edi Yono

Bertugas sebagai hakim agung kamar pidana, Noor Edi Yono sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Saat itu, dia dilantik pada 26 April 2019 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Sebelumnya, Noor Edi Yono pernah menjabat sebagai Hakim Utama Muda Pengadilan Tinggi Mataram. Dia juga pernah tercatat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan pada 2014 silam.


4. Sigid Triyono

Sigid Triyono adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung. Dia merupakan pria asal Klaten, Jawa Tengah yang lahir pada 12 April 1965. Melansir dari laman Pengadilan Tinggi Makassar, Sigid adalah lulusan dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Jurusan Hukum Perdata. Dia kemudian melanjutkan pendidikannya di Universitas Jenderal Soedirman Program Magister Hukum.


5. Sutarjo

Satu lagi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar yang menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung adalah Sutarjo. Pria berpangkat Pembina Utama Madya (IV/d) ini adalah lulusan dari Program Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Sebelumnya, pria yang lahir pada 27 November 1967 di Madiun ini menempuh studi di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Dia tercatat pernah menduduki sejumlah posisi strategis, seperti Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri  Sidoarjo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tangerang, dan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin.


6. Yanto

Melansir dari situs Mahkamah Agung, Yanto adalah Panitera Muda Pidana Umum yang lahir di Yogyakarta, pada 21 Januari 1960. Dia menempuh studi di jurusan Hukum Pidana Universitas Janabadra Yogyakarta dan Program Magister Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Selain itu, dia juga melanjutkan pendidikannya dengan berkuliah di Universitas Jayabaya program S-3 Ilmu Hukum.

Yanto pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah tiga tahun, dia diangkat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar. Kemudian, dia dipercaya menjadi Panitera Muda Perkara Pidana Umum Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 2021 lalu.


7. Agus Subroto

Agus Subroto masuk dalam daftar tujuh Hakim Agung MA yang disetujui DPR. Bertugas sebagai Hakim Agung Kamar Perdata, Agus Subroto lahir pada 20 Agustus 1959 di Yogyakarta. Melansir dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung, Agus memulai kariernya sebagai Staf Instansi Luar Ditjen Badilum pada 1984. Kariernya terus berkembang hingga menjadi Hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar. Sejak saat itu, karier Agus di bidang hukum terus meningkat hingga akhirnya dipercaya menjadi Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 2021 lalu.

 Pilihan Editor: Disahkan DPR Hari Ini, Revisi UU ITE Masih Memuat Pasal Karet

RADEN PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Permintaan Politikus PKS kepada Kemenhub

4 jam lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Permintaan Politikus PKS kepada Kemenhub

Kemenhub bisa mencabut izin trayek PO yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok jika menemukan adanya pelanggaran.


Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

8 jam lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.


Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

8 jam lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.


Polemik Draf RUU Penyiaran, Kejaksaan Agung dan KPK Sebut Jurnalisme Investigasi Bantu Penegakan Hukum

15 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Polemik Draf RUU Penyiaran, Kejaksaan Agung dan KPK Sebut Jurnalisme Investigasi Bantu Penegakan Hukum

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana merespons soal RUU Penyiaran yang bakal melarang tayangan jurnalisme investigasi.


Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

1 hari lalu

Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

Anggota DPR mengatakan penerbitan izin tambang atau IUP kepada ormas tertentu tidak sehat bagi iklim pertambangan nasional


Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.


Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

1 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. TEMPO/Subekti
Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

Presiden Jokowi sebut pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih. Apakah pengertiannya?


Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

2 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

PPP menyinggung pengalaman Prabowo di luar pemerintahan sebagai oposisi selama 10 tahun.


Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

2 hari lalu

Ilustrasi: Seorang jurnalis foto mengangkat plakat dalam rapat umum untuk kebebasan pers di Quezon City, Filipina, 15 Februari 2019. REUTERS/Eloisa Lopez
Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, meminta agar DPR menghapus pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran tersebut.


KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

2 hari lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

Stafsus Presiden Billy Mambrasar menyarankan sejumlah hal ini guna perbaikan tata kelola KIP Kuliah jalur aspirasi anggota DPR.