TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial atau KY memperpanjang masa pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) dari semula hingga Kamis, 22 Februari menjadi Selasa, 27 Februari 2024. Pengumuman perpanjangan ini ditandatangani oleh Ketua KY Amzulian Rifai pada Kamis, 22 Februari.
Perpanjangan ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang belum menyelesaikan registrasi secara lengkap agar segera menyelesaikan pengisian data dan mengunggah berkas persyaratan.
“Dalam rangka memberikan kesempatan lebih luas kepada warga negara Indonesia terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tahun 2024, KY memperpanjang batas waktu penerimaan usulan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang semula berakhir pada tanggal 22 Februari 2024 menjadi 27 Februari 2024," demikian Amzulian dalam siaran pers yang diterima di Jakarta.
Hingga Kamis, 22 Februari pukul 16.00 WIB, KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung. Mereka terdiri 24 orang pendaftar Kamar Perdata, 51 orang pendaftar Kamar Pidana, 24 orang pendaftar Kamar Agama, 9 orang pendaftar Kamar TUN (Tata Usaha Negara), dan 12 orang pendaftar kamar TUN Pajak. Ada pula 15 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim ad hoc HAM di MA.
KY membuka pendaftaran untuk dua hakim agung Kamar Perdata, tiga hakim agung Kamar Pidana, satu hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar TUN, tiga hakim agung Kamar TUN Pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.
Persyaratan dan tata cara pengusulan telah diatur dalam Pengumuman Nomor: 1/PENG/PIM/RH.01.02/01/2024 tentang Penerimaan Usulan Calon Hakim Agung RI Tahun 2024 dan Nomor: 2/PENG/PIM/RH.04.02/01/2024 tentang Penerimaan Usulan Calon Hakim ad hoc HAM di MA RI Tahun 2024.
"Informasi secara lengkap beserta persyaratannya dapat dilihat di www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id," ujar Amzulian.