Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (kanan), mengibarkan panji partai Demokrat didampingi pimpinan sidang, EE Mangindaan, saat penutupan Kongres Demokrat di Surabaya, 13 Mei 2015. SBY terpilih secara aklamasi menjadi Ketum partai periode 2015-2020. TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Departemen Urusan Komisi Pemberantasan Korupsi DPP Partai Demokrat Jemmy Setiawan mengatakan Fraksi Partai Demokrat akan melakukan walk out dalam rapat paripurna yang mengagendakan pembahasan revisi Undang-Undang KPK pada Kamis, 18 Februari 2016. “Kalau tidak ada kompromi, kami akan walk out. Kami akan tegas,” katanya di kantor KPK, Rabu, 17 Februari 2016.
Sikap Fraksi Partai Demokrat itu, kata Jemmy, merupakan instruksi langsung dari Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. “Perintah SBY jelas, tolak revisi dan tidak ada kompromi,” ujarnya.
Jemmy menjelaskan, Partai Demokrat sudah melakukan berbagai lobi kepada fraksi lain agar ikut menolak revisi UU KPK. Jemmy mengklaim, lobi untuk menolak revisi UU KPK, salah satunya, dilakukan kepada Partai Amanat Nasional. “Cek saja, Zulkifli (Ketua Umum PAN) juga sudah beri pernyataan. Kami akan lobi terus hingga besok paripurna,” tuturnya.
Kedatangan Jemmy dan beberapa anggota DPP Partai Demokrat lain ke KPK bertujuan memberi dukungan penuh kepada lembaga antirasuah itu. “Dukungan ini kami berikan karena kami menganggap ada niat jahat dan agenda tertentu dari beberapa pihak atas revisi UU KPK,” katanya.
DPR akan memutuskan kelanjutan pembahasan revisi UU KPK dalam rapat paripurna pada Kamis besok. Pada 10 Februari lalu, Badan Legislasi telah meminta pandangan mini-fraksi mengenai revisi undang-undang tersebut. Dalam rapat itu, hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak revisi tersebut. Tapi, belakangan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menolak revisi itu.
Dalam draf revisi UU KPK yang baru, terdapat empat poin yang akan direvisi. Adapun poin-poin yang akan direvisi terkait dengan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, penyelidik dan penyidik independen KPK, serta pemberian kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).