Mantan Wali Kota Makassar Protes Dituntut 8 Tahun Bui  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 17 Februari 2016 02:05 WIB

Bekas Wali Kota Makassar. Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief S., mengaku kecewa mendengar tuntutan Jaksa kepada dirinya. Ia menilai Jaksa tidak mempertimbangkan fakta persidangan. "Fakta persidangan yang lalu tidak pernah jadi perhatian," kata Ilham setelah mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 16 Februari 2016. Ilham menilai, selama di persidangan, dakwaan yang diajukan Jaksa telah dimentahkan.

Ilham membantah menerima uang dari Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Wijaya untuk kepentingan pribadi. Menurut dia, aliran dana dari Hengky bermuara di rekening Persatuan Sepak Bola Makassar. "Kartu kredit saya digunakan untuk PSM," kata Ilham.

Ilham juga mengatakan tidak mengarahkan anak buahnya. "Yang bersangkutan mengaku tidak pernah diarahkan," kata Ilham. Menurut dia, menerima Hengky Wijaya sama seperti menerima lamaran. Sangat wajar bagi seorang wali kota meminang tawaran pengusaha seperti Hengky. Ilham mengatakan sebuah daerah pasti akan maju jika ada intervensi.

Ilham kembali membantah ketika jaksa mengatakan negara mengalami kerugian. "Tidak ada pemerintah merugi, buktinya sekarang untung," kata Ilham. Menurut dia, seharusnya pihak swasta yang merugi.

Jaksa mendakwa Ilham telah menerima uang dari Hengky terkait dengan pemilihan PT Traya dalam kerja sama Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang.

Hengky bertemu dengan Ilham pada Januari 2005 di Kantor Wali Kota Makassar. Ia mengutarakan keinginannya sebagai Dirut PT Traya untuk menjadi investor dalam rencana kerja sama pengelolaan IPA II Panaikang Makassar. Ilham menyetujui permintaan tersebut hingga PT Traya memenangkan tender karena mendapatkan perolehan nilai paling tinggi.

Ilham kemudian memerintahkan empat orang untuk menunjuk PT Traya sebagai investor. Mereka adalah Ketua Badan Pengawas PDAM Makassar periode 2004-2006, M. Tadjuddin Noor, Kepala Bagian Perencanaan PDAM Makassar; Abdul Rachmansyah, Direktur Utama PDAM Makassar Ridwan Syahputra Musagani; serta Asisten II Ekonomi Pembangunan dan Sosial Sekretariat Daerah Makassar.

Dua tahun setelahnya, yaitu pada awal Januari 2007, keduanya bertemu di Hotel Hyatt Jakarta untuk membicarakan mekanisme dan rencana pemberian uang tanda terima kasih tersebut. Dalam pertemuan itu juga dibahas percepatan realisasi rencana kerja sama ROT IPA II Panaikang antara PDAM Makassar dan PT Traya.

Uang tersebut diterima oleh Ilham setelah melalui 10 tahap pengiriman melalui transfer bank. Uang dikirim menggunakan rekening staf PT Traya dan diterima oleh staf yang lain. Baru setelah itu diperintahkan oleh Ilham untuk diberikan kepadanya. Ilham kemudian menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Setelah menerima uang tersebut, Ilham mengeluarkan persetujuan prinsip kepada PDAM untuk melaksanakan kerja sama ROT IPA II Panaikang dengan PT Traya pada 2 Mei 2007. Dua hari kemudian, Hengky menandatangani perjanjian kerja sama ROT IPA II Panaikang.

Ilham juga diduga menerima uang dari Hengky dengan total Rp 1,955 miliar. Hengky memberikan uang tiga kali. Pertama kali diberikan pada 1 Juni 2010, kemudian 17 Oktober 2010, dan terakhir pada 8 Desember 2011.

Perbuatan Ilham dinilai merugikan keuangan negara atau daerah, dalam hal ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, senilai sekitar Rp 45.844.159.843,3. Ilham juga dinilai memperkaya Hengky Widjaja selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar sejumlah Rp 40.339.159.843. Ia sendiri mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.505.000.000.

Atas perbuatannya, Ilham dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ilham kemudian dituntut Jaksa menjalani hukuman pidana 8 tahun dengan membayar denda sebanyak Rp 300 juta. Ilham juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 5.505.000.000. Jika tak mampu membayar, harta bendanya akan dilelang. Jika jumlahnya tak mencukupi, ganti rugi dibayar dengan tiga tahun kurungan.

Atas tuntutan tersebut, Ilham mengatakan akan membalasnya di persidangan selanjutnya. "Kami masih berharap kepada hakim," katanya. Ia mengatakan pembelaan akan dibuat terpisah olehnya dan kuasa hukum. Sidang pleidoi akan dilaksanakan pada Senin, 22 Februari 2016.




VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

23 hari lalu

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

43 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

20 Februari 2024

Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal

Baca Selengkapnya