Pemerkosa Dikebiri, Ini Alasan Komnas HAM Tak Setuju

Reporter

Senin, 15 Februari 2016 17:08 WIB

ilustrasi pemerkosaan anak. Tempo/Inda Fauzi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menolak hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual berupa pengebirian. Hukuman kebiri dinilai tidak menyelesaikan masalah. "Pemberian hukuman kebiri dapat dikualifikasikan sebagai hukuman keji dan tidak manusiawi," kata Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila di kantornya, Jakarta, pada Senin, 15 Februari 2016.

Laila mengatakan hukuman tersebut tidak sesuai dengan Pasal 28 G ayat 2 Konstitusi Indonesia. Warga Indonesia berhak bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Selain itu, ada pula aturan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. (Baca Komisi Perlindungan Anak Minta Pelaku Kejahatan Seks Dikebiri)

DPR menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. Ada dua pasal yang akan direvisi yaitu Pasal 81 dan 82.

Dalam Pasal 81, pelaku kejahatan seksual dihukum penjara paling singkat 10 tahun dan maksimal 15 tahun. Dalam ayat 4 disebutkan jika jumlah korban lebih dari satu, mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, atau meninggal, hukuman bagi pelaku ditambah sepertiga dari ancaman penjara. Pelaku juga diberi tambahan hukuman kebiri kimia paling lama sesuai dengan pidana yang dijatuhkan.

Hukuman kebiri kimia yang dimaksud adalah memasukkan bahan kimiawi anti androgen, baik melalui pil atau suntikan, ke dalam tubuh pelaku. Tujuannya, memperlemah hormon testosteron. (Baca Menteri Yasona Serahkan Draf RUU Kebiri ke Puan)

Laila mengatakan pemberian hukuman kebiri, baik kimiawi atau operasi medis, termasuk pelanggaran hak. "Hak atas persetujuan tindakan medis dan hak perlindungan atas integritas fisik dan mental," katanya.

Di negara lain, hukuman kebiri hanya menjadi pilihan, bukan tambahan hukuman seperti yang direncanakan di Indonesia. Kebiri diberikan atas izin terpidana.

Selain itu, pengebirian akan bertentangan dengan kode etik kedokteran. "Setiap tindakan yang dokter lakukan harus berdasarkan persetujuan pasien," kata Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga.

Jika pasien menolak, maka muncul masalah baru. "Apakah putusan pengadilan bisa otomatis diterapkan dengan masalah pertentangan kode Etik tersebut?" kata Sandra.

Dengan pertimbangan tersebut, Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidar mengatakan pengesahan Perppu ini tidak akan menyelesaikan masalah. "Kalau hanya dilakukan kebiri, tidak menjawab masalahnya," katanya.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.

Baca Selengkapnya

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?

Baca Selengkapnya

Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

15 Februari 2022

Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

Hakim menilai terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan tidak memungkinkan menerima hukuman kebiri karena sudah divonis penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

2 Februari 2022

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

Para investor atau trader binary option merugi akibat skema perjudian berkedok investasi itu.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

12 Januari 2022

Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

Dia berharap hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan dalam menimbulkan efek jera di masyarakat agar tidak terjadi lagi perbuatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

4 Januari 2021

Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

Hukuman kebiri kimia juga dianggap tak sesuai dengan pendekatan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

20 November 2019

Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

Menurut Anam, hukuman fisik atau badan itu melanggar konvensi anti-penyiksaan.

Baca Selengkapnya

Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

28 Agustus 2019

Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

Menteri Sosial meyakini hukuman kebiri kimia akan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual atau predator anak.

Baca Selengkapnya

Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

26 Agustus 2019

Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

Menurut salah seorang mantan majelis hakim, perbuatan M. Aris terhadap 11 korbannya sadistis, sehingga layak diberi tambahan hukuman kebiri kimia.

Baca Selengkapnya

Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

26 Agustus 2019

Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

Tak semua pihak setuju hukuman kebiri kimia pada pelaku pemerkosaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya