TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengaku telah menyelesaikan penyusunan draf rancangan undang-undang (RUU) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual. “Draft pengebirian sudah saya serahkan ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK),” tutur Yohana kepada Tempo, Minggu, 14 Februari 2016.
Yohana mengaku draft tersebut telah diserahkan ke Menteri Koordinator PMK, Puan Maharani beberapa waktu lalu untuk dikaji. Penyusunan RUU ini berdasarkan permintaan Presiden Joko Widodo sebagai salah satu upaya untuk menekan angka kekerasan seksual di Indonesia.
Namun dia tidak menjelaskan apakah draft tersebut nantinya akan dijadikan sebagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau dimasukkan ke dalam revisi undang-undang KUHP. Menurut dia, saat ini draft tersebut sedang dipelajari oleh Puan Maharani sebagai atasannya.
Rencananya, setelah dipelajari oleh Menteri Puan, draft tersebut bakal dipelajari oleh Presiden Jokowi. Setelah itu draft bakal diserahkan ke DPR untuk segera digedok. Dia mengindikasi draft susunan pengebirian itu akan digedok pada tahun ini.
“Intinya kami setuju terhadap hukum pengebirian pada pelaku pencabulan,” kata Yohana menutup perbincangan. Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar Yohana membuat susuan revisi undang-undang yang mengatur tentang hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sendiri telah menguji draft tersebut bersama sejumlah ahli. Diharapkan, hukuman kebiri dapat membuat efek jera dan meminimalisir tingkat tindak pidana pemerkosaan maupun kekerasan seksual. Sayangnya dia tidak merinci terkait kategori pelaku yang memperoleh hukuman kebiri. Termasuk dengan kesehatan pelaku pascakebiri.
AVIT HIDAYAT