Usai Diperiksa, Tersangka Kondensat Ditahan

Reporter

Jumat, 12 Februari 2016 19:36 WIB

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hari ini resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara yang melibatkan BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), Raden Priyono dan Djoko Harsono.

"Ditahan untuk kita peroleh kepastian hukumnya," tutur Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Komisaris Besar Agung Setya kepada Tempo, Jumat, 12 Februari 2016.

Agung mengatakan kedua tersangka ditahan untuk melengkapi berkas perkara yang menjeratnya. Apalagi saat ini, berkas perkara kasusnya sudah terpenuhi dan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Ini juga untuk kemanfaatan hukum," kata Agung singkat. Menurut dia, penahanan terhadap para tersangka setelah keduanya usai menjalani pemeriksaan untuk yang terakhir kalinya. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas sebelumnya.

Agung Setya juga menambahkan bahwa penyidik sebenarnya menjadwalkan untuk memeriksa satu tersangka lain. Dia adalah mantan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratno.

Sayangnya Honggo saat ini diketahui berada di Singapura. Meski demikian, penyidik Bareskrim tetap berencana untuk memanggil Honggo. Pihaknya belum berencana untuk memanggil paksa Honggo melalui bantuan interpol. “Tetap akan kami panggil.”

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto menambahkan kedua tersangka yang diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim tersebut adalah Raden Priyono dan Djoko Harsono. Pemeriksaan dilakukan terhadap kedua pelaku untuk mengklarifikasi kerugian negara yang sebelumnya disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.

Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam kasus ini diperkirakan mencapai US$ 2,7 miliar. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku memberi keterangan atas keriguan negara yang disebabkan atas kasus tersebut. Karena pemeriksaan ini adalah tahap akhir sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

1 Maret 2024

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

Uang dugaan korupsi tukin diberikan ke auditor BPK, Robertus Kresnawan, untuk mengamankan pemeriksaan BPK di Kementerian ESDM

Baca Selengkapnya

Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

21 Juni 2023

Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

Sejumlah pihak melaporkan dugaan kebocoran dokumen KPK ke Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya

Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

17 Juni 2023

Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

Pelapor kasus kebocoran dokumen penyelidikan di KPK telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Kurniawan mengaku diperiksa di tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

30 Maret 2023

KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

Asep mengatakan KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Baca Selengkapnya

Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

30 Maret 2023

Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

Asep mengatakan KPK telah memanggil Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

27 Maret 2023

KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Hari ini KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang terletak di Tebet, juga di tempat lainnya.

Baca Selengkapnya

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya