Gerindra Setuju Revisi UU KPK, Asal...

Reporter

Kamis, 11 Februari 2016 16:09 WIB

Pengunjuk rasa membawa poster bernada penolakan revisi RUU KPK saat aksi damai di depan gedung KPK, Jakarta, 12 Oktober 2015. Mereka menolak Revisi RUU nomor 30 tahun 2002 yang dianggap melemahkan tugas dan fungsi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Supratman Andi Agtas, mengatakan sikap penolakan Partai Gerindra terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah bulat. Namun, ia mengatakan, Gerindra bisa saja setuju revisi dilakukan asalkan poin kewenangan penyadapan oleh KPK diubah.

"Kalau usul kami, kepada semua pejabat publik, wajib hukumnya untuk disadap. Enggak perlu minta izin ke mana-mana (untuk menyadap). Kalau itu disetujui, Gerindra setuju revisi," kata Supratman saat ditemui di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 11 Februari 2016.

Menurut Supratman, langkah seperti itu merupakan langkah konkret untuk menguatkan fungsi KPK sebagai lembaga pengawas. Saat ini, poin wewenang penyadapan masuk dalam salah satu poin revisi UU KPK. Pada Pasal 12A poin revisi, penyadapan yang dilakukan KPK harus dilakukan dengan seizin dari Dewan Pengawas KPK, kecuali dalam keadaan mendesak.

Supratman menilai poin ini akan melemahkan KPK secara fungsi. "Kalau tak ada kewenangan penyadapan dan harus minta izin ke dewan pengawas, sementara dewan pengawas itu diangkat, dipilih, dan diberhentikan oleh presiden, wah, itu bisa berbahaya bagi demokrasi dan kita semua," ujar Ketua Badan Legislasi DPR itu.

Menurut dia, tak ada jaminan jika revisi dilanjutkan akan terjadi pelemahan-pelemahan lain terhadap KPK. "Karena DPR, kan, lembaga politik, bisa melebar ke mana-mana dan tanpa arah. Kalau dilakukan, itu sama saja membunuh KPK sendiri," tutur Supratman.

Dalam rapat pandangan mini-fraksi di Badan Legislasi DPR kemarin, sebanyak sembilan fraksi menyatakan setuju terhadap revisi UU KPK. Hanya Partai Gerindra yang menyatakan penolakan. Adapun beberapa poin yang disetujui untuk direvisi terkait dengan pembuatan Dewan Pengawas KPK, penambahan wewenang pembuatan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) oleh KPK, wewenang penunjukan penyidik dan penyelidik independen oleh KPK, serta wewenang menyadap oleh KPK.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

8 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya